Belum Ada yang Daftar, Pendaftaran Tim Pemantau Pemilu di Brebes Masih Sepi Peminat

Belum Ada yang Daftar, Pendaftaran Tim Pemantau Pemilu di Brebes Masih Sepi Peminat

Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Rabu 24 Juli 2024.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Hingga saat ini pendaftaran Tim Pemantau Pemilu Pilkada Kabupaten Brebes masih sepi peminat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Rabu 24 Juli 2024.

 

"Hingga saat ini kami belum menerima pendaftar untuk Tim Pemantau Pemilu," ujarnya.

 

Manja menyebutkan, beberapa waktu lalu memang sudah ada yang mengisi formulir pendaftaran Tim Pemantau Pemilu. Namun belum melengkapi berkasnya.

 

"Jadi kami berharap peran media bisa ikut menginformasikan terkait pendaftaran Pemantau Pemilu," jelasnya.

 

BACA JUGA: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRD Kota Tegal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

 

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Polisi di Tegal Gencarkan Patroli ke Kantor Penyelenggara Pemilu dan Obyek Vital Lainnya

 

Seperti diketahui, Pemantauan Pilbup Brebes 2024 dapat dilaksanakan oleh organisasi

kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintah

dan/atau lembaga Pemantau Pemilihan asing. Anggota Tim Pemantau Pemilu 

harus memenuhi persyaratan:

 

1. Berbadan hukum;

2. Bersifat independen

3. Mempunyai sumber dana yang jelas dan

4. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi, atau KPU

Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

 

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Tim Pemantau

Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

1. Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di

negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi

pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang

bersangkutan pernah melakukan pemantauan.

2. Memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan

Republik Indonesia di luar negeri dan

3. Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Keputusan

Pedoman Teknis ini.

 

BACA JUGA: Jelang Pemilu Serentak 2024 di Tegal, Pj Walikota Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas

 

BACA JUGA: Capaian Pencoklitan Data Pemilih Pemilu Serentak 2024 di Tegal Lebih Dari 50 Persen

 

Sedangkan untuk ruang lingkup dan wilayah pemantauan Tim Pemantau Pemilu yakni :

 

1. Ruang lingkup pemantuan Pemilihan dapat mencakup

  • seluruh tahapan pemilihan; atau
  • sebagian tahapan pemilihan.

2. Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing hanya dapat melakukan pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten Brebes.

 

Sementara untuk waktu pendaftaran, bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WlB dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:

 

  1. Formulir pendaftaran;
  2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
  4. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
  5. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah Kabupaten;
  6. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauanPemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
  7. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus LembagaPemantau Pemilihan;
  8. Pas foto terbaru pengurus lembaga PemantauPemilihan;
  9. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga PemantauPemilihan;
  10. Surat pernyataan mengenai independensi Lembagayang ditandatangani oleh ketua Lembaga PemantauPemilihan;
  11. Surat penyataan atau pengalaman di bidangpemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempatyang bersangkutan pernah melakukan pemantauanbagi Pemantau Pemilihan asing; dan
  12. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporanpelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersediadikenakan sanksi apabila tidak menyampaikanlaporan dimaksud;
  13. Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggotaPemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkankepada KPU Kabupaten Brebes.

"Masih ada rentang waktu untuk pendaftaran Tim Pemantau Pemilu diharapkan dapat dimaksimalkan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: