Belum Ada yang Daftar, Pendaftaran Tim Pemantau Pemilu di Brebes Masih Sepi Peminat
Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Rabu 24 Juli 2024.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.id - Hingga saat ini pendaftaran Tim Pemantau Pemilu Pilkada Kabupaten Brebes masih sepi peminat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Rabu 24 Juli 2024.
"Hingga saat ini kami belum menerima pendaftar untuk Tim Pemantau Pemilu," ujarnya.
Manja menyebutkan, beberapa waktu lalu memang sudah ada yang mengisi formulir pendaftaran Tim Pemantau Pemilu. Namun belum melengkapi berkasnya.
"Jadi kami berharap peran media bisa ikut menginformasikan terkait pendaftaran Pemantau Pemilu," jelasnya.
BACA JUGA: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRD Kota Tegal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Seperti diketahui, Pemantauan Pilbup Brebes 2024 dapat dilaksanakan oleh organisasi
kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintah
dan/atau lembaga Pemantau Pemilihan asing. Anggota Tim Pemantau Pemilu
harus memenuhi persyaratan:
1. Berbadan hukum;
2. Bersifat independen
3. Mempunyai sumber dana yang jelas dan
4. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Tim Pemantau
Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di
negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi
pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang
bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
2. Memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan
3. Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Keputusan
Pedoman Teknis ini.
BACA JUGA: Jelang Pemilu Serentak 2024 di Tegal, Pj Walikota Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas
BACA JUGA: Capaian Pencoklitan Data Pemilih Pemilu Serentak 2024 di Tegal Lebih Dari 50 Persen
Sedangkan untuk ruang lingkup dan wilayah pemantauan Tim Pemantau Pemilu yakni :
1. Ruang lingkup pemantuan Pemilihan dapat mencakup
- seluruh tahapan pemilihan; atau
- sebagian tahapan pemilihan.
2. Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing hanya dapat melakukan pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten Brebes.
Sementara untuk waktu pendaftaran, bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WlB dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
- Formulir pendaftaran;
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
- Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
- Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah Kabupaten;
- Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauanPemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus LembagaPemantau Pemilihan;
- Pas foto terbaru pengurus lembaga PemantauPemilihan;
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga PemantauPemilihan;
- Surat pernyataan mengenai independensi Lembagayang ditandatangani oleh ketua Lembaga PemantauPemilihan;
- Surat penyataan atau pengalaman di bidangpemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempatyang bersangkutan pernah melakukan pemantauanbagi Pemantau Pemilihan asing; dan
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporanpelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersediadikenakan sanksi apabila tidak menyampaikanlaporan dimaksud;
- Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggotaPemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkankepada KPU Kabupaten Brebes.
"Masih ada rentang waktu untuk pendaftaran Tim Pemantau Pemilu diharapkan dapat dimaksimalkan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: