Agar Selaras dengan Program Nasional, Visi Misi Cabup Tegal Diminta Sesuai dengan RPJMD

Agar Selaras dengan Program Nasional, Visi Misi Cabup Tegal Diminta Sesuai dengan RPJMD

TAHAPAN - KPU Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi tahapan pecalonan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024, di Gedung Bhakti Husada Dukuwringin Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat, 19 Juli 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di Indonesia pada 27 November 2024. Tidak terkecuali Pilkada di Kabupaten Tegal.

Menurut Adi, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada.

"Dalam tahapan pencalonan ini, di Kabupaten Tegal sendiri terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan yang statusnya diverifikasi yang nantinya apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Petakan Isu Strategis Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Tegal

BACA JUGA: Apresiasi KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD Memprediksi Pilkada 2024 di Tegal Hanya Diikuti 3 Paslon

Acara ini dihadiri 7 perwakilan partai politik yang berhak mengikuti Pilkada karena lolos saat Pileg 2024. Selain itu, hadir pula perwakilan bakal pasangan calon perseorangan.

Sumber: