Tolak Odong-odong, Ratusan Awak Angkutan di Kabupaten Tegal Mogok Kerja

Tolak Odong-odong, Ratusan Awak Angkutan di Kabupaten Tegal Mogok Kerja

HASIL AUDIENSI - Sekretaris Matra bersama Plt sekretaris Dishub dan Kasatlantas membacakan hasil akhir poin audiensi di depan ratusan awak angkutan di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id - Tolak keberadaan odong-odong, ratusan awak angkutan di Kabupaten Tegal memutuskan mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan ratusan awak angkutan baik angkudes  maupun elf.

Lokasi aksi mogok awak angkutan di Kabupaten Tegal berada di dua titik yakni di Taman Rakyat Slawi (Trasa) dan Terminal Dukuhsalam. 

Kepala Dinas Perhubungan melalui Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noech didampingi Kasat Lantas  AKP Wendy Andranu STK SIK  menyatakan bahwa selama ini Satlantas telah mengambil langkah-langkah preventif. Serta sosialisasi lapangan kepada pelaku usaha odong- odong agar tidak beroperasi di jalan raya. 

"Hal ini karena melanggar beberapa ketentuan hukum. Satu poin penting, ke depan Matra dapat memberikan informasi kepada Satlantas bila masih ditemukan odong-odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.

BACA JUGA: Merasa Di-PHP, Awak Angkutan Umum di Tegal Mogok

BACA JUGA: Awal Tahun Ajaran Baru, Awak Angkutan Kabupaten Tegal Siap Mogok Gara-gara Hal Ini

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal telah mengambil sikap melarang penggunaan odong-odong yang kian marak untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal. 

Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat/kades/lurah, lembaga kemasyarakatan dan pengusaha karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang beroperasi saat ini untuk melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. Selain itu meremajakan kendaraan bila sudah memasuki batas usia maksimal 25 tahun. 

"Dan mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawabnya, serta memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin penyelenggaraan angkutan," ungkapnya.

BACA JUGA: 2 Pengemudi Angkutan Umum Wakili Kabupaten Tegal Maju ke Pemilihan Abdiyasa Teladan

BACA JUGA: Diduga Tidak Kuat Naik di Tanjakan, Mobil Angkutan Pedesaan Terguling di Sirampog Brebes

Di kesempatan ini pula, ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT maupun koperasi diminta agar mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal. Terutama, perihal larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: