Banyak SD Gunakan Tanah Aset Desa di Kabupaten Tegal, Paguyuban Kades Butuh Payung Hukum

Banyak SD Gunakan Tanah Aset Desa di Kabupaten Tegal, Paguyuban Kades Butuh Payung Hukum

TUNJUKKAN – Kepala Desa Tanjungharja menunjukkan sertifikat tanah aset desa di Kabupaten Tegal milik salah satu SD negeri. -Rochman Gunawan-Jateng.disway.id

“Kami butuh payung hukum yang jelas,” tegasnya. 

Pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan kementerian terkait, baik di Semarang maupun Jakarta. Secara umum, dia kembali menegaskan jika akan mendukung dunia pendidikan. 

BACA JUGA: JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah

BACA JUGA: Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Hakim Tolak Saksi dari Pihak Terdakwa

Hanya saja, mekanisme terkait penyerahan tanah aset desa di Kabupaten Tegal harus diatur dan memiliki payung hukum yang jelas. Pasalnya, ketika akan dilakukan penyerahan aset dan sejenisnya, pemerintah desa harus menggelar Musyawarah Desa Khusus dengan mengundang BPD dan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: