2 Aset Tanah Pemkab Tegal Dihibahkan ke Polres, Lokasinya di Mapolsek Lebaksiu dan Jatinegara

2 Aset Tanah Pemkab Tegal Dihibahkan ke Polres, Lokasinya di Mapolsek Lebaksiu dan Jatinegara

TANDA TANGAN- Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dengan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menandatangani naskah perjanjian hibah aset tanah Pemkab Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat, 12 Juli 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id– Dua aset tanah Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tegal dihibahkan ke Polres Tegal. Luas kedua aset tersebut diketahui berbeda ukuran.

Saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diketahui aset tanah Pemkab Tegal yang dihibahkan masing-masing 3.070 meter persegi untuk bangunan Mapolsek Lebaksiu dan seluas 860 meter persegi untuk bangunan Mapolsek Jatinegara.

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dengan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menandatangani naskah perjanjian tersebut di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat, 12 Juli 2024.

“Dengan dihibahkannya aset tanah dan bangunan ini, maka seluruh pembiayaan terkait pembangunan ataupun pemeliharaan melekat ke Polres Tegal,” ujarnya.

BACA JUGA: Soroti Aset Tanah Mangkrak, Bupati Umi: Segera Dayagunakan

BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Serahkan Hibahkan Lahan 26,8 Hektar ke Kejati untuk Sarana Diklat dan Rumah Sakit

Dia berharap pengalihan kepemilikan aset tanah Pemkab Tegal dan bangunan melalui proses hibah ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh Polres Tegal untuk menunjang pelayanan masyarakat.

Menurut Agustyarsyah, hibah aset tanah Pemkab Tegal dan bangunan ini merupakan wujud sinergi Pemkab Tegal dalam berkolaborasi. Mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat khususnya di wilayah Mapolsek Jatinegara dan Lebaksiu.

Selain itu, pengalihan kepemilikan barang milik daerah ini merupakan upaya pihaknya mengoptimalkan dan mewujudkan tertib administrasi pencatatan aset daerah.

Selanjutnya pihaknya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah akan segera memproses pemecahan sertipikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Kemudian melakukan penghapusan objek tanah berikut bangunan tersebut dari daftar inventaris barang milik Pemkab Tegal.

BACA JUGA: Dukung Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Jateng Serahkan Hibah Rp791,6 M untuk KPU

BACA JUGA: Dana Hibah Penulisan Buku Ajar Tahun 2024 Diserahkan, Segini Nilainya

Sementara itu, Kapolres Tegal menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemkab Tegal yang telah menindaklanjuti permohonannya terkait hibah tanah Mapolsek Jatinegara dan Mapolsek Lebaksiu. Dirinya berharap melalui hibah ini, pihaknya dapat melakukan pemeliharaan gedung kantor Polsek yang sebelumnya tidak dapat dilakukan karena terkendala kepemilikan asetnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tegal yang sudah menghibahkan aset tanahnya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (*)

Sumber: