RDTR Perkotaan Disusun, Anggota DPRD Brebes Ingatkan Harus Punya Nilai Efektif dan Pemanfaatannya

RDTR Perkotaan Disusun, Anggota DPRD Brebes Ingatkan Harus Punya Nilai Efektif dan Pemanfaatannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) setempat sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) setempat sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam penyusunan itu, Anggota DPRD Brebea Mustholah mengingatkan agar penyusunan RDTR harus memiliki nilai efektif san pemanfaatannya harus jelas.

Menurutnya, pemanfaatan ruang publik harus benar-benar mempunyai nilai dan efektif. Sehingga, penyusunan RDTR harus efektif.

 

"Di mana tata ruang publik perkotaan atau Rencana Detail Tata Ruang merupakan rencana rinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan, pelaksanaan program-program pembangunan perkotaan yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi, penetapan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional perkotaan sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan, agar tercipta lingkungan yang harmonis," ungkapnya, Rabu 10 Juli 2024.

 

Untuk itu, kata dia, Pemkab Brebes harus melakukan pendampingan dalam proses legalisasi. Baik, rencana detail tata ruang perkotaan, yang substansi maupun pembahasan dengan stakeholder terkait.

 

BACA JUGA: Tahun Baru Islam, Anggota DPRD Brebes: Jadikan Momentum Perubahan

 

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Minta Pembangunan Jalan Jaga Mutu dan Kualitas

 

"Menyempurnakan materi teknis, memutakhirkan peta dan mengakomodir masukan-masukan materi teknis, album peta RDTR Kawasan Perkotaan Pengambengan yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk dalaam melaksanakan proses percepatan legalisasi Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Pengambengan," ucapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Sekda Brebes Djoko Gunawan  mengatakan, RDTR ini dapat memudahkan proses perizinan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian lebih cepat sekaligus untuk pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih ketat. 

 

"Dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Brebes, bahwa kawasan perkotaan Brebes merupakan salah satu kawasan perkotaan yang harus disusun RDTRnya," kata Sekda Brebes Djoko Gunawan saat membacakan sambutan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, disaat membuka Konsultasi Publik (KP) 1 RDTR Kawasan Perkotaan Brebes, di Aula Kantor Kecamatan Brebes, Selasa 9 Juli 2024 lalu.

 

Dalam konteks itu, kawasan perkotaan Brebes harus direncanakan secara cermat untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, penataan infrastruktur yang terencana dengan baik, serta keberlanjutan lingkungan dapat terjaga.

 

BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Lakukan Sosialisasi Pendidikan Politik ke Warga

 

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, Anggota DPRD Brebes: Sinergi Sekolah dan Wali Murid Dibutuhkan

 

"Kawasan perkotaan memiliki peran strategis dalam pengembangan wilayah, karena merupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan PKL berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, sehingga kawasan perkotaan Brebes harus dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap," ujar Djoko dalam sambutannya.

 

Menurutnya, kawasan perkotaan Brebes khususnya wilayah Kecamatan Wanasari terdapat kawasan peruntukkan industri yang memberikan kontribusi terbesar kedua terhadap PDRB. Adapun lokasi kegiatan dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Brebes meliputi lima kelurahan dan tujuh desa di Kecamatan Brebes serta tujuh desa di Kecamatan Wanasari.

 

"Dalam merencanakan tata ruang kawasan perkotaan perlu memperhatikan pengembangan zona-zona yang berbeda. Misalnya, zona permukiman harus dipisahkan dengan zona perdagangan dan jasa serta zona peruntukkan industri untuk mengurangi potensi konflik penggunaan lahan," jelas Djoko.

 

Rencana penyusunan RDTR kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, profesional, akademisi, bisnis serta partisipasi masyarakat sangat diperlukan, sebagai salah satu upaya untuk menggali informasi isu strategis.

 

"Konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RDTR kawasan perkotaan Brebes, karena melalui konsultasi publik memperkaya beragam perspektif perencanaan, memastikan bahwa rencana yang akan disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan lokal serta lebih holistik dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sumber: