Tingkatkan Perekonomian di Brebes, Pemkab Susun RDTR Perkotaan

Tingkatkan Perekonomian di Brebes, Pemkab Susun RDTR Perkotaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penata Ruang (DPSDAPR) setempat melakukan Konsultasi Publik (KP) 1 RDTR Kawasan Perkotaan Brebes dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa 9 Juli 2024 di Aula Kantor K--

BREBES, radartegal.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penata Ruang (DPSDAPR) setempat melakukan Konsultasi Publik (KP) 1 RDTR Kawasan Perkotaan Brebes dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa 9 Juli 2024 di Aula Kantor Kecamatan Brebes. Penyusunan RDTR merupakan upaya pelaksanaan rencana tata ruang wilayah secara umum menjadi lebih aplikatif dan operasional. 

 

Terutama dalam memudahkan proses perizinan oleh pemerintah untuk tingkatkan perekonomian lebih cepat. Sekaligus untuk pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih ketat. 

 

"Dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Brebes, bahwa kawasan perkotaan Brebes merupakan salah satu kawasan perkotaan yang harus disusun RDTRnya," ungkap Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Brebes Djoko Gunawan.

 

Dalam konteks ini, Pj Bupati menyebutkan kalau kawasan perkotaan Brebes harus direncanakan secara cermat untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, penataan infrastruktur yang terencana dengan baik, serta keberlanjutan lingkungan dapat terjaga.

 

BACA JUGA: Pemkab Tegal Prioritaskan Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Masuk RDTR

 

BACA JUGA: Bisnis Properti di Kota Tegal Semakin Terbuka dengan Adanya Pewal RDTR

 

"Kawasan perkotaan memiliki peran strategis dalam pengembangan wilayah, karena merupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan PKL berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, sehingga kawasan perkotaan Brebes harus dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap," terangnya.

 

Kwasan wilayah perkotaan Brebes, khususnya di Kecamatan Wanasari terdapat kawasan peruntukkan industri yang memberikan konstribusi terbesar kedua terhadap PDRB. Adapun lokasi kegiatan dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Brebes meliputi lima kelurahan dan tujuh desa di Kecamatan Brebes serta tujuh desa di Kecamatan Wanasari.

 

"Dalam merencanakan tata ruang kawasan perkotaan perlu memperhatikan pengembangan zona-zona yang berbeda. Misalnya, zona permukiman harus dipisahkan dengan zona perdagangan dan jasa serta zona peruntukkan industri untuk mengurangi potensi konflik penggunaan lahan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Iwanuddin menururkan kalau rencana penyusunan RDTR kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, profesional, akademisi, bisnis serta partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Demikian sebagai salah satu upaya untuk menggali informasi isu strategis.

 

BACA JUGA: Dukung Reforma Agraria, Pemkot Tegal Sosialisasisasikan Perwal RDTR

 

BACA JUGA: Delapan Pejabat Pemkab Brebes Punya Jabatan Baru, Empat Dirotasi Sisanya Hasil Lelang

 

"Konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RDTR kawasan perkotaan Brebes, karena melalui konsultasi publik memperkaya beragam perspektif perencanaan, memastikan bahwa rencana yang akan disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan lokal serta lebih holistik dan berkelanjutan," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PSDAPR Kabupaten Brebes Abdul Majid menyampaikan, konsultasi publik merupakan salah satu kewenangan kabupaten. Dan RDTR Kawasan Perkotaan Brebes disusun sebagai pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi.

 

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali potensi dan masalah di kawasan perkotaan Brebes dalam rangka memberikan arahan pengembangan dan penataan kawasan dan mengarahkan dan mengakomodasikan kegiatan yang akan tumbuh atau ditumbuhkan," ucapnya.

 

Dengan kegitan konsultasi publik ini akan dirumuskan kembali gambaran umum kawasan perkotaan Brebes dari berbagai perspektif, pemetaan potensi kawasan perkotaan yang dapat menjadi dasar pengembangan kawasan, pemetaan isu dan permasalahan yang dapat menghambat pengembangan kawasan, serta usulan dan masukan untuk pengembangan kawasan dan mengatasi permasalahan.

 

"Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang disusun materi teknis RDTR kawasan perkotaan Brebes," tutupnya.

Sumber: