Pemkab Tegal Prioritaskan Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Masuk RDTR

Pemkab Tegal Prioritaskan Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Masuk RDTR

PRIORITAS - Pj Bupati Tegal akan memprioritaskan Kawasan wisata Guci dan Cacaban masuk dalam RDTR--

RADAR TEGAL – Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Selasa 23 Januari 2024 siang. Pasa kesempatan itu, dirinya menyampaikan akan memprioritaskan Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Pj Bupati Tegal, RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin. Sehingga, pihaknya akan memprioritaskan Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban.

Agustyarsyah mengatakan RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5.000 ini akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban.

“Secara data di kawasan pariwisata Guci maupun Cacaban ini masih ada bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemiliknya. Sehingga penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah,” kata Agustyarsyah.

BACA JUGA: Dukung Reforma Agraria, Pemkot Tegal Sosialisasisasikan Perwal RDTR

Pj Bupati Tegal berpesan kepada jajaran pemerintah desa setempat untuk melindungi status kepemilikan tanah milik Pemda itu. Selagi berlangsungnya proses pensertipikatan tanahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan di 2024 ini, pihaknya menargetkan pengukuran dan rencana pensertipikatan 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah. Selain menyelesaikan pensertipikatan 297 bidah tanah milik pemda di Januari 2024 ini.

Winarto mengungkapkan, tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan yang ada, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Kabupaten Tegal dengan luas wilayah 87.879 hektare, sekitar 84,9 persen atau 54.488 hektare persilnya telah berhasil dipetakan. 

"Untuk wilayah yang belum terdaftar mencapai 9.652 hektare. Rencananya akan dituntaskan tahun ini,"ujarnya.

BACA JUGA: Bisnis Properti di Kota Tegal Semakin Terbuka dengan Adanya Pewal RDTR

Winarto menyebut realisasi pemetaan dan pendaftaran bidang tanah tahun lalu telah mencakup tanah seluas 8.000 hektare. Realisasi belanja anggaran pelaksanaan program PTSL yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri tahun 2023 mencapai 98,12 persen. 

"Angka ini sudah berada di atas rata-rata nasional. Realisasi anggaran PTSL tahun 2023 lalu mencapai 98,12 persen, ini sudah di atas rata-rata nasional, meskipun untuk Jawa Tengah, realisasinya rata-rata sudah 99 persen,” ujarnya. (*)

Sumber: