Dukung Reforma Agraria, Pemkot Tegal Sosialisasisasikan Perwal RDTR
Walikota Tegal menyampaikan upaya dukungan Pemkot terhadap reforma agraria--
RADAR TEGAL - Salah satu upaya mendukung reforma agraria, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal saat ini tengah mensosialisasikan penataan akses. Seperti yang tercantum dalam Perwal 17/2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, juga Perwal 52/2023 tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Walikota Tegal Dedy Yon menyampaikan hal itu, dalam rakor gugus tugas reforma agraria dan sosialisasi RDTR, Senin 31 Oktober 2023.
Menurut Dedy Yon, pembangunan agraria menjadi salah satu sektor yang memerlukan penanganan dengan serius dan hati-hati. Karenanya, Pemkot bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.
"Pemkot Tegal berdedikasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tentunya kita bertanggungjawab menciptakan lingkungan inklusif,"katanya.
BACA JUGA:Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Ketimpangan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan
Menurut Dedy Yon, kegiatan-kegiatan penataan akses reforma agraria, merupakan agenda penting dalam pembangunan Kota Tegal. Tujuannya, untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif berkelanjutan bagi masyarakat.
"Baik yang hendak mendirikan usaha, berinvestasi maupun bagi pemilik lahan. Serta seluruh masyarakat yang berkepentingan,"ujarnya.
Sejauh ini, kata Dedy Yon, pihaknya telah berupaya sejauh ini untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Karenanya, Perwal RDTR Kota Tegal menjadi salah satu bagian penting yang harus dipahami bersama-sama.
"Sehingga kegiatan ini sebagai salah satu agenda yang strategis untuk Perwal RDTR Kota Tegal. Serta Perwal 52/2023 tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang,"jelasnya.
BACA JUGA:Konflik Agraria di Desa Wadas Disinggung Kuasa Hukum Habib Rizieq: Itu Perbuatan Zalim
Sosialisasi itu, kata Dedy Yon, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para peserta rakor. Agar dapat menjalankan program RDTR dan pemberian insentif serta disinsentif sesuai dengan aturan sehingga tidak ada ketimpangan yang terjadi.
"Kita berharap semua peserta Rakor baik Kepala OPD, instansi terkait, pelaku usaha maupun seluruh masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan menerapkannya. Agar terwujud penguatan yang sesuai dengan rencana, serta dapat mengakomodir dinamika pembangunan yang efektif dan efisien,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: