Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

SIDANG PEGI- Tersangka Pegi Setiawan bebas setelah Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya, Senin, 8 Juli 2024.-tangkapan layar-Inews

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Ini Cara Pegi Alias Perong Bersembunyi

BACA JUGA: Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong di Bandung, 2 DPO Lain Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Diburu 

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Pengacara Pegi Setiawan siap minta ganti rugi

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024.

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi. Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: serambinews.com