Rawan Joki, Bawaslu Kabupaten Tegal Bakal Tindak Tegas Jika Pantarlih Bermasalah

Rawan Joki, Bawaslu Kabupaten Tegal Bakal Tindak Tegas Jika Pantarlih Bermasalah

WAWANCARA - Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom saat diwawancara sejumlah wartawan, Jumat, 26 Juni 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id - Berjanji tidak akan main-main saat melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tegal akan bertindak tegas jika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bermasalah. Hal itu ditegaskan menjelang Pilkada 2024.

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom, di kantornya, Jumat, 28 Juni 2024 menegaskan, Bawaslu Kabupaten Tegal ikut mengawasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. 

Petugas coklit harus Pantarlih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Karena dikhawatirkan, ada joki dalam melaksaksanakan coklit.

Apalagi, menurutnya, joki Pantarlih adalah salah satu kerawanan dalam coklit. 

BACA JUGA: Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP, Ternyata Begini Sebenarnya

BACA JUGA: Diminta Jaga Integritas dan Netralitas, Bawaslu Provinsi Jateng: Panwaskel di Tegal Jangan 'Masuk Angin'

"Kami sudah tekankan kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) saat Pantarlih melakukan coklit harus dicek SK pengangkatannya," kata Sri Anjarwati.

Kegiatan coklit daftar pemilih sendiri dilakukan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit di waktu tersebut, tidak boleh sebelum atau sesudahnya.

Dia menyatakan, PKD yang melakukan pengawasan ketat terhadap proses coklit daftar pemilih, diakui tidak bisa mendampingi Pantarlih setiap waktu. Hal itu karena PKD hanya ada 1 orang perdesa, sementara Pantarlih berbasis TPS. 

Bahkan, menurut Anjar, Pantarlih bisa 1 TPS ada 2 orang, jika jumlah pemilih dalam TPS itu, lebih dari 400 orang. 

BACA JUGA: [HOAKS] Amankan KPU dan BAWASLU dari DEMO Mahasiswa dan Rakyat, Panser dan TANK TNI Diturunkan

BACA JUGA: Kotak Suara Dibuka Tidak Sesuai Regulasi, Bawaslu Rekomendasikan PSU Satu TPS di Tegal

"Bawaslu juga akan melakukan uji petik. Uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit Pantarlih, yang tidak bisa didampingi PKD. Uji petik dilakukan 4 hari setelah pelaksanaan coklit untuk memastikan pemilih sudah didata, ditempeli stiker, dan lainnya," terangnya. 

Menurutnya, meski perjokian di Pantarlih Pilkada 2024 belum pernah ditemukan di Kabupaten Tegal, tetapi hal itu wajib diwaspadai. Jika ditemukan, maka Bawaslu Kabupaten Tegal akan langsung melakukan tindakan tegas dan harus dilakukan perbaikan sesegera mungkin. 

Sumber: