Kotak Suara Dibuka Tidak Sesuai Regulasi, Bawaslu Rekomendasikan PSU Satu TPS di Tegal

Kotak Suara Dibuka Tidak Sesuai Regulasi, Bawaslu Rekomendasikan PSU Satu TPS di Tegal

Ketua Bawaslu (kanan) menyampaikan terkait rekomendasi PSU satu TPS di Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Bawaslu merekomendasikan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) satu TPS di Kota Tegal. Pasalnya, di tempat tersebut ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS setempat.

Ketua Bawaslu Fauzan Hamid saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU. Untuk melaksanakan PSU Satu TPS di Kota Tegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kejadian khusus ini. Serta segera memberikan imbauan kepada KPU agar melaksanakan PSU satu TPS di Kota Tegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.

TPS yang dimaksud, kata Fauzan, yakni di  TPS 28 Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Pasalnya, pihaknya menemukan adanya pelanggaran sehingga merekomendasikan PSU satu TPS di Tegal itu.

BACA JUGA: Tak Mau Terjadi PSU di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder Hingga Peserta Pemilu 2024

Menurut Fauzan, temuan pelanggaran itu diperoleh petugas Pengawas TPS (PTPS) bersangkutan. Saat itu PTPS tersebut datang ke lokasi pada pukul 06.30 WIB.

"Saat tiba di lokasi TPS, petugas kami mendapati kotak suara sudah dalam kondisi terbuka. Dan juga surat suara sudah tertata di meja KPPS dan sejumlah saksi belum hadir di lokasi," ujarnya.

Menurut Fauzan, rekomendasi penyelenggaraan PSU yang pihaknya berikan mendasari UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf a . Yakni, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti, jika pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, ujar Fauzan, sesuai Keputusan KPU 66/2024 Huruf A angka 2, huruf c angka 1) huruf a) disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Pasca Pemungutan Suara, Polres Tegal Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pemilu 2024

"Kemudian, dalam Pasal 80 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 25/2023 ayat (2) pemungutan suara di TPS wajib diulang. Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti bahwa pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selanjutnya, ujar Fauzan, hal itu juga diatur dalam Pasal 42 ayat 2 huruf a Perbawaslu 1/2024. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam - ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait rekomendasi dari Bawaslu untuk penyelenggaraan PSU satu TPS di Kota Tegal. Sebab, Bawaslu menemukan ada pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut. (*)

Sumber: