Diminta Jaga Integritas dan Netralitas, Bawaslu Provinsi Jateng: Panwaskel di Tegal Jangan 'Masuk Angin'
Anggota Panwaskel Pilkada 2024 di Kota Tegal dilantik--
TEGAL, radartegal.id - Sebanyak 27 orang pengawas Pemilihan Kelurahan (Panwaskel) Pilkada Serentak 2024 dilantik, Sabtu 1 Juni 2024. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka diminta menjaga integritas dan netralitas serta paham tugasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartika Candra Lestari mengatakan pihaknya menyampaikan selamat kepada yang baru dilantik menjadi penyelenggara Pemilu, khususnya Panwaskel se-Kota Tegal. Selanjutnya, setelah dilantik tentu yang pertama mempersiapkan diri dengan memahami regulasi.
"Ini penting, karena regulasi menjadi pegangan mereka dalam menjalankan tugasnya nanti," katanya.
Kemudian, menurut Kartika, tugas selanjutnya yakni segera mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Itu, karena tidak ada calon independen di Kota Tegal.
BACA JUGA: Dilantik, 12 Anggota Panwascam Pilkada Serentak 2024 Kota Tegal Diminta Mulai dari Nol
BACA JUGA: 51 Panwascam Kabupaten Brebes Dilantik, 17 Wajah Baru
"Karena di Kota Tegal tidak ada calon perseorangan, maka tugas mereka langsung mengawal pantarlih. Sebab, tentu tahapan itu akan segera dilakukan KPU," ujarnya.
Kartika menegaskan hal yang paling utama yang perlu diperhatikan, sebagai penyelenggara pemilu, utamanya sebagai pengawas harus menjaga profesionalisme. Kemudian integritas, dan netralitas.
"Jadi istilahnya, jangan sampai ada penyelenggara pemilu yang masuk angin. Karena ini kepentingan lokal maka ini yang harus dipahami penyelenggara," terangnya.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid menambahkan jumlah petugas Panwaskel yang dilantik sebanyak 27 orang. Mereka tersebar di 27 Kelurahan dari 4 Kecamatan yang ada.
BACA JUGA: Perempuan Hamil Lolos Rekrutmen Calon Anggota Panwascam, OKP di Tegal Minta Nilai Seleksi Dipublish
BACA JUGA: 54 Anggota Terpilih Panwaslucam Kabupaten Tegal Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba dan Sehat Rohani
"Pesan saya yang sudah terlantik membaca regulasi yang ada. Kemudian silaturahim dengan jajaran samping.
Kalau Pilkada kepada netralitas ASN. Karena ada mantan-mantan kepala daerah yang mencalonkan diri sehingga perlu dijaga. Setelah pembentukan badan adhick kita akan melakukan sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: