4 Alasan Utama Pinjol Tidak Bisa Dicairkan oleh Penyedia Layanan, Bukan Penipuan Kok
4 alasan utama pinjol tidak bisa dicairkan-freepik-
Radartegal.id – Artikel ini mengulas 4 alasan utama pinjol tidak bisa dicairkan oleh penyedia layanan. Jika Anda menggunakan pinjaman online yang sudah legal tetapi uangnya masih belum bisa cair, bukan berarti penipuan.
Alasan utama pinjol tidak bisa dicairkan ada beragam, salah satunya karena persyaratan yang mungkin belum terpenuhi. Meskipun syarat pinjaman online tergolong sederhana dibanding lembaga keuangan konvensional lain, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Ada juga alasan utama lainnya pinjol tidak bisa dicairkan meski debitur sudah memenuhi persyaratan. Maka dari itu akan dibahas kali ini pada ulasan artikel ini.
Simak selengkapnya 4 alasan utama pinjol tidak bisa dicairkan oleh penyedia layanan. Pastikan Anda menyimak pembahasannya sampai akhir artikel.
BACA JUGA: 6 Kerugian Menggunakan Joki Galbay Pinjol yang Bisa Menyesatkan untuk Jangka Panjang
BACA JUGA: Pengguna Paylater Terbanyak di Indonesia Ternyata Ada di Daerah Ini, Tempatmu Masuk Ga?
4 Alasan utama pinjol tidak bisa dicairkan
Ada beberapa penyebab yang membuat limit pinjol tidak bisa langsung cair. Berikut di antaranya yang biasanya jadi pertimbangan penyedia layanan.
1. Proses Persetujuan
Limit pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol pada umumnya harus melalui proses persetujuan lebih lanjut sebelum benar-benar bisa dicairkan. Meski pengajuan Anda disetujui untuk limit tertentu, penyedia layanan tetap melakukan verifikasi tertentu.
Mereka mungkin perlu verifikasi informasi tambahan, maupun memeriksa kembali profil kredit peminjamnya sebelum memberikan akses penuh. Jika dirasa sudah lengkap, pinjol baru akan dicairkan ke rekening atau e-wallet yang disepakati.
2. Kebijakan Internal
Limit pinjol tidak bisa cair meski sudah memenuhi syarat yaitu mungkin karena ada kebijakan internal. Biasanya tiap platform memiliki kebijakan yang berbeda, termasuk soal bagaimana dan kapan pinjaman bisa dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: