JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah
Sidang dugaan nenek di Tegal memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--
"Atas dasar itu, saya kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian. Sejak saat itu pernah dilakukan mediasi sebanyak dua kali dan saya menawarkan agar tanah itu dibagi dua saja, namun ditolak sehingga mediasi buntu," tandasnya.
Sementara pihak terdakwa menyatakan keberatan dan menolak kesaksian saksi Hj Ruqoyah. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian saksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: