Bawa Kabur Tas dan Ponsel Warga Bumijawa Tegal, Pencuri Nekat Tertangkap saat Lari ke Hutan

Bawa Kabur Tas dan Ponsel Warga Bumijawa Tegal, Pencuri Nekat Tertangkap saat Lari ke Hutan

BARANG BUKTI - Kapolsek Bumijawa memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pencuri nekat yang beraksi di Desa Sigedong.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

Bersama pencuri nekat itu, pihak penyidik Polsek Bumijawa berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai milik korban sebesar Rp559.300, serta 1 buah Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. 

"Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Iptu Imam Agus. 

Sumber: