Bawa Kabur Tas dan Ponsel Warga Bumijawa Tegal, Pencuri Nekat Tertangkap saat Lari ke Hutan
BARANG BUKTI - Kapolsek Bumijawa memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pencuri nekat yang beraksi di Desa Sigedong.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
Bersama pencuri nekat itu, pihak penyidik Polsek Bumijawa berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai milik korban sebesar Rp559.300, serta 1 buah Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Iptu Imam Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: