DPRD Kabupaten Tegal Menggelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal--
SLAWI, radartegal.com - DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna, Senin 13 November 2024. Adapun agenda rapat paripurna itu yakni, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun Jauhara Khalim, didampingi Wakil Ketua Sugono dan Rudi Indrayani. Hadir mewakili Pj Bupati Tegal Asisten Bupati II serta pejabat lainnya.
Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bupati II, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengatakan untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan Pemerintah Daerah dibantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu, merupakan organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah di daerah.
"Perangkat daerah dibentuk masing-masing daerah. Nerdasarkan pertimbangan Karakteristik, potensi kebutuhan daerah, serta amanat peraturan Perundang-undangan," katanya.
BACA JUGA: Gelar Rapat Perdana, Banmus DPRD Kabupaten Tegal Susun Agenda
BACA JUGA: Tartib DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Ditetapkan
Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Pj Bupati Tegal, maka dengan terbitnya Perpres 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Permendagri 7/2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan riset dan Indovasi Daerah yang selanjutnya disikat/disebut dengan BRIDA. Pembentukan BRIDA di Kabupaten Tegal sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Baan Riset dan Inovasi Nasional.
"Landasan serta Kepastiaan hukum dalam Pendirian BRIDA di Kabupaten Tegal perlu merubah nomenklatur Badan Perencannaan Pembangunan daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG). Dalam perda 12/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan riset dan Inovasi Daerah, selanjutnya disingkat/disebut dengan BAPPERINDA," ujarnya.
Kemudian, imbuh Pj Bupati Tegal, dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah disebutkan juga pemerintah daerah sesuai kewenangannya membentuk perangkat daerah dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: