Heboh 17 Pinjol Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru Juni 2024, Benarkah Galbay Gak Masuk Blacklist?

Heboh 17 Pinjol Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru Juni 2024, Benarkah Galbay Gak Masuk Blacklist?

Heboh Ada 17 Pinjol Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru Juni 2024, Galbay Gak Masuk Blacklist?--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

Untuk resiko pinjam uang di aplikasi pinjol yang tidak masuk SLIK, sebenarnya tidak akan berbahaya jika nasabah melunasi tagihan tepat waktu. Namun jika nekat galbay, ada beberapa kemungkinan yang bisa saja terjadi.

1. Nasabah Didatangkan DC Lapangan

Jika pinjol yang tidak masuk SLIK memiliki petugas DC lapangan, bisa saja mereka menurunkan satu untuk menagih ke nasabah yang galbay. Kendati demikian, tidak semua wilayah akan ditagih, hanya pada wilayah-wilayah besar saja.

2. Desk Collection

Selain DC lapangan, desk collection juga akan menelepon dan menghubungi nasabah galbay. Nah dikhawatirkan karena sudah tidak masuk SLIK pinjol tersebut tidak dalam pengawasan OJK.

Sehingga bisa saja desk collection melakukan penyebaran data dan teror secara online melalui pesan maupun telepon. Walaupun, sebenarnya cara penagihan seperti ini tidak sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Membatalkan Pinjol di Easy Cash, Bisakah Jadi Pilihan saat Berubah Pikiran?

BACA JUGA: Galbay Pinjol, Apakah DC Lapangan Kredit Pintar yang Datang Kerumah?

3. Penyebaran Data

Seperti sebelumnya yang disebutkan, desk collection bisa saja menyalahgunakan data pribadi Anda untuk disebarkan ke publik dengan tujuan intimidasi. 

Nah untuk mengakali atau mengatasinya, Anda bisa melaporkan tindakan tersebut ke OJK. Nantinya OJK akan menerima laporan Anda dan mulai menyelidiki aplikasi pinjol yang Anda gunakan.

Akhir kata

Nah jadi itulah ulasan mengenai daftar 17 pinjol tidak masuk SLIK OJK yang untuk sekarang banyak diincar oleh nasabah-nasabah nakal untuk galbay. Sebagai nasabah yang bijak, Anda tidak disarankan untuk mengajukan pinjaman pada pinjol-pinjol di atas.

Selain beresiko, tindakan galbay juga sebenarnya menyalahi aturan dan tidak dianjurkan dalam agama. Demikian semoga dapat bermanfaat.

Sumber: