Keberadaan Toko Swalayan di Tegal Ditata, Jarak Tak Boleh Kurang dari 500 Meter dengan Pasar Rakyat

Keberadaan Toko Swalayan di Tegal Ditata, Jarak Tak Boleh Kurang dari 500 Meter dengan Pasar Rakyat

Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani surat keputusan yang menyetujui raperda toko swalayan menjadi perda--

Tetapi, ujar Dadang, jika tidak dikelola dengan baik, maka tata kelola dibidang perdagangan akan berdampak buruk. Karena persaingan didalam dunia usaha sedemikian kerasnya.

Selanjutnya, Dadang berharap perubahan Raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam menghadapi dampak kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sebab, itu dapat menekan perkembangan pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat.

"Karena itu pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu ditata dan dibina kembali. Agar pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, dapat tumbuh dan berkembang dalam mengisi peluang usaha yang terbuka," pungkasnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Buka Tutup Masa Persidangan

BACA JUGA: Disetujui di Rapat Paripurna, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Sudah Ketok Palu

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat menutup rapat paripurna mengatakan setelah mendapatkan persetujuan DPRD maka raperda tersebut akan di bawa ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur. Karenanya, dia berharap agar Pemkot Tegal segera menindaklanjutinya.

"Sesuai mekanisme yang ada, setelah mendapatkan persetujuan, maka akan dikirim ke Pemprov untuk mendapatkan evaluasi. Sebelum nantinya diungdangkan," ujar Kusnendro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: