Banyak Anak di Bawah Umur di Tegal Ajukan Pernikahan Dini, Hamil Duluan Jadi Salah Satu Penyebabnya

Banyak Anak di Bawah Umur di Tegal Ajukan Pernikahan Dini, Hamil Duluan Jadi Salah Satu Penyebabnya

Kepala KUA Tegal Timur Syamsul Arif saat melakukan pendataan pengajuan pernikahan dini yang cukup tinggi.--

TEGAL, radartegal.id - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, banyak menerima permohonan pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur. Belakangan diketahui, salah satu penyebabnya yakni karena hamil duluan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tegal Timur Syamsul Arif mengatakan tiap tahunnya di wilayah Tegal Timur, selalu ada permintaan pernikahan di bawah umur atau nikah dini. Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil di luar nikah.

"Setiap tahun ada permintaan pernikahan di bawah umur atau nikah dini. Salah satu penyebabnya karena hamil di luar nikah," katanya.

Selain sebab itu, kata Syamsul, penyebab lain pengajuan pernikahan dini yaitu hubungan yang semakin erat. Serta salah satu calon mempelai sudah putus sekolah.

BACA JUGA: Calon Pengantin Wajib Siapkan Mental, Ini 5 Tradisi Khas Pernikahan di Tegal yang Masih Eksis

BACA JUGA: Angka Pernikahan di Kota Tegal Turun 6 Tahun Terakhir, Keasyikan Jomblo Diduga Penyebabnya

Syamsul mengungkapkan, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di usia di bawah 19 tahun. Sementara berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan perempuan dan laki-laki semuanya minimal 19 tahun.

"Mereka yang mau menikah di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) setempat. Misalnya, ada pemohon dengan calon pengantin di usia 16 tahun, para calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA terlebih dahulu, lalu KUA menerbitkan penolakan," tandasnya.

Setelah terbit penolakan, kata Syamsul, dari KUA lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi. Setelah itu bisa dilakukan perkawinan.

Syamsul menegaskan, pihaknya juga terus berupaya memberikan penyuluhan, agar pernikahan dini tidak terus terjadi. Diantaranya memberikan imbauan bagi orang tua dalam upaya pengawasan terhadap pergaulan putra putrinya. 

BACA JUGA: Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Status Agama Lini dalam Upacara Dharma Suaka

BACA JUGA: 5 Mitos Soal Pernikahan Adat Jawa, Menikahkan Anak Sulung dan Ketiga Bisa Bawa Petaka?

"Tugas kita semua dalam upaya menekan kasus pernikahan dini. Dengan cara pengawasan dan kontrol kegiatan anak terutama saat di luar rumah," ungkapnya. 

Menurut Syamsul, pendekatan dan komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua juga sangat penting. Ini juga demi masa depan anak-anak agar tidak terjebak dalam pernikahan dini akibat hamil di luar nikah. 

Sumber: