Diluar Perkiraan, Rupanya 4 Paylater Legal OJK ini Menagih di Luar Kontak Darurat Nasabah, Galbayer Tobat!!
Diluar Perkiraan, Rupanya 4 Paylater Legal OJK ini Menagih di Luar Kontak Darurat Nasabah, Galbayer Tobat!!--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra
Mengutip dari salah satu video milik chanel YouTube @Tools Pinjol, ada 4 aplikasi paylater legal yang sudah terdaftar di OJK namun menagih diluar kondar. Berikut daftarnya:
- Shopee Paylater
- Akulaku
- Kredivo
- Home Credit (HCI)
Tips menghindari penagihan diluar kontak darurat
Nah bagi Anda pengguna aplikasi paylater, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari penagihan diluar kondar, antara lain:
- Perhatikan izin yang diminta paylater (izin kontak, lokasi, dan penyimpanan).
- Untuk aplikasi Shopee Paylater, Akulaku, Kredivo, dan Home Credit, pastikan untuk tidak memberikan izin akses kontak jika tidak diperlukan
- Apabila sudah tidak menggunakan layanan paylater, Anda bisa menguninstal aplikasi tersebut
- Rutin memeriksa izin aplikasi melalui pengaturan ponsel (manajamen aplikasi)
- Apabila memungkinkan, Anda bisa membatasi akses aplikasi hanya pada fitur-fitur yang benar-benar Anda perlukan
- Jika sudah pernah di tagih melalui nomor di luar kontak darurat pertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke OJK.
BACA JUGA:3 Perbedaan Pinjaman Paylater Kredivo dan Akulaku, Mana yang Bunganya Paling Rendah?
BACA JUGA:Cara Menggunakan PayLater BCA dengan Mudah 2024, Nikmati Keuntungan dan Fitur Menariknya
Penutup
Nah jadi itulah, ulasan mengenai 4 aplikasi paylater legal OJK yang dilaporkan nasabah pernah menagih di luar nomor kontak darurat. Demikian semoga bermanfaat.
Sumber: