Hukum Kurban Jadi Wajib Jika Anda Punya Syarat Ini, Berikut Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

Hukum Kurban Jadi Wajib Jika Anda Punya Syarat Ini, Berikut Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

KAMBING - Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dengan pandangan yang berbeda-beda dari ulama terkait hukum dan pelaksanaannya. -freepik-

BACA JUGA: Hendak Dipotong, Kerbau Kurban Ngamuk dan Lari ke Area Bandara Soetta, Endingnya Tidak Terduga

Pandangan Mazhab lain

Di sisi lain, terdapat ulama yang berpandangan bahwa berkurban adalah sunnah kifayah. Artinya, jika sebagian dari masyarakat sudah melaksanakan kurban, maka kewajiban ini dianggap cukup bagi yang lainnya. 

Pandangan ini memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim dalam melaksanakan kurban. Namun, pandangan ini juga menekankan pentingnya berkurban bagi mereka yang mampu. 

Ulama yang menganut pandangan ini berpendapat bahwa berkurban dapat dilakukan secara bergiliran dalam keluarga. Misalnya, satu tahun suami yang berkurban, tahun berikutnya istri, dan seterusnya.

Praktik berkurban dalam keluarga

Sering kali muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim terkait bagaimana cara berkurban jika kemampuan finansial terbatas. Salah satu solusinya adalah dengan meniatkan satu hewan kurban untuk seluruh anggota keluarga. 

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah meniatkan kurbannya untuk diri beliau, keluarga, dan umatnya yang tidak mampu berkurban.

Dalam praktiknya, jika seseorang hanya mampu membeli satu kambing, ia dapat meniatkan kurban tersebut untuk seluruh anggota keluarganya. Ini adalah solusi praktis yang tetap memungkinkan seluruh anggota keluarga mendapatkan pahala kurban.

BACA JUGA: Ramai-ramai Pamer Hewan Kurban Jumbo saat Hari Raya, Desta Beri Sindiran Menohok untuk Rekan Artis

BACA JUGA: Terbitkan Edaran Prokes Salat Idul Adha, Kementerian Agama Atur Pelaksanaan Kurban dengan Cara Begini

Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dengan pandangan yang berbeda-beda dari ulama terkait hukum dan pelaksanaannya. 

Bagi kalian yang mampu, berkurban dianggap sebagai kewajiban dalam pandangan Mazhab Hanafiah, sementara dalam pandangan lain, kurban dianggap sunnah kifayah yang fleksibel.

Kesimpulan

Sumber: