Tidak Terbatas pada Bantuan Sosial, Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tegal Bisa untuk Infrastruktur Dasar

Tidak Terbatas pada Bantuan Sosial, Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tegal Bisa untuk Infrastruktur Dasar

SAMBUTAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal di Hotel PrimeBiz, Tegal, Senin, 3 Juni 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id

Di hadapan direktur dan perwakilan pemilik perusahaan besar di Kabupaten Tegal, Amir meminta dana CSR bisa disalurkan melalui Forum TJSLP. Setidaknya jika perusahaan akan menjalankan rencana kerja tahunan CSR-nya sudah melalui proses konsultasi atau koordinasi dengan Forum TJSLP atau Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Terungkap, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tegal tahun ini berkurang 0,49 persen poin dari 0,73 persen di tahun 2023 menjadi 0,24 persen di tahun 2024 atau setara 3.480 jiwa. Pun demikian halnya dengan angka kemiskinan penduduk Kabupaten Tegal yang juga terus berkurang dari level puncak 8,6 persen saat pandemi Covid-19 menjadi 7,3 persen di tahun 2023 atau terendah ke delapan di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Penanganan Dugaan Korupsi CSR PDAM Lamban, Kejari Tegal: Ketika Tidak Layak Dipersidangkan ya Mungkin SP3

BACA JUGA: Dewi Aryani Minta Pemda dan Pengusaha Maksimalkan CSR untuk Bantu Pekerja Sosial

“Bagi perusahaan yang akan menyalurkan bantuan sosialnya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem, pastikan penerimanya adalah mereka yang benar-benar berhak,” pesannya.

Ditambahkan Amir, data penduduk miskin ekstrem by name, by address bisa diakses melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Data ini bisa digunakan, bahkan sudah ada pemeringkatan berdasarkan desil terbawah tingkat kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati menuturkan jika program TJSLP merupakan wujud komitmen setiap perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.

Sehingga di sini pihaknya mengajak pelaku usaha dan pemerintah daerah berkolaborasi melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terkait dengan berbagai risiko selama masa kerjanya, apakah itu melalui program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Mari kita bersinergi bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Sumber: