Fasilitasi Penyaluran, Pemkot Tegal Usulkan Perda CSR Perusahaan

Fasilitasi Penyaluran, Pemkot Tegal Usulkan Perda CSR Perusahaan

Rapat paripurna DPRD Kota Tegal Terkait Perda CSR perusahaan--

RADAR TEGAL - Tidak lama lagi, Kota Tegal bakal memiliki peraturan daerah (Perda) tanggungjawab lingkungan (CSR) perusahaan. Nantinya, perda tersebut akan di bahas bersama DPRD Kota Tegal.

Perda tersebut, bakal menjadi payung hukum Pemkot untuk memfasilitasi penyaluran dana CSR perusahaan. Sehingga, diharapkan dapat tersalurkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Di dalam Perda itu mengatur antara lain, Pemkot maupun Forum TJLSP tidak menghimpun dana CSR Perusahaan. Namun sebagai wadah komunikasi dan fasilitasi saja.

Saat ini, Perda CSR perusahaan sudah diajukan ke DPRD. Untuk kemudian akan dibahas melalui alat kelengkapan dewan.

BACA JUGA:FPKB DPRD Kota Tegal Minta Dana CSR Diaudit Publik

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD mengatakan keberadaan suatu perusahaan pasti memberikan dampak bagi lingkungan. Karenanya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya.

"Mereka diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian keuntungannya dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR). Atau, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP),"katanya.

Menurut Dedy Yon, kebijakan itu, ditindaklanjuti dengan pengajuan Raperda tentang TJSLP untuk dibahas. Serta ditetapkan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di Kota Tegal.

“Harapannya, setelah ditetapkannya Raperda tersebut maka dapat terwujud sinergitas program TJSLP. Dengan program pemerintah daerah dalam pembangunan daerah,"ujarnya. 

BACA JUGA:Serahkan CSR Award, Walikota Dedy Yon: Kemajuan Kota Tegal Tanggung Jawab Bersama

Dedy Yon menegaskan, sinergitas antara perusahaan dengan Pemkot akan tepat sasaran. Serta menciptakan perubahan yang lebih baik dari permasalahan sosial lingkungan yang menjadi tolak ukur keberhasilan program TJSLP,"jelasnya.

"Sebagian besar Perusahaan di Kota Tegal sudah memasukkan TJSLP menjadi program kebijakan internal perusahaan. Masing-masing perusahaan berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan Pemkot Tegal,"ungkap Dedy Yon.

Karenanya, kata Dedy Yon, Pemkot telah berupaya mensinergikan pelaksanaannya melalui forum TJSLP yang telah dikukuhkan pada Oktober 2022. Forum itu, merupakan wadah komunikasi pentahelix antara Pemkot Tegal dengan perusahaan, akademisi, perwakilan masyarakat, dan media massa.

"Forum TJSLP ini memiliki peran, diantaranya untuk menciptakan keseimbangan. Antara manfaat dan dampak negatif operasional perusahaan terhadap sosial dan lingkungan,"tegasnya.

Sumber: