Risiko Galbay di Pinjaman Online, Wajib Hindari Jika Tak Mau Menanggung Akibatnya

Risiko Galbay di Pinjaman Online, Wajib Hindari Jika Tak Mau Menanggung Akibatnya

Berikut risiko galbay di pinjaman online.-(Ilustrasi Pinterest)----

Mengapa Anda Tidak Akan Dipenjara Karena Gagal Bayar

Salah satu kekhawatiran utama bagi banyak orang adalah kemungkinan dipenjara karena gagal membayar pinjaman online.

BACA JUGA: Emang Boleh? Sengaja Pinjam di Pinjol Ilegal Tetapi Tidak Mau Bayar

Namun, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 19 ayat 2 menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dipidana penjara atas putusan pengadilan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk memenjarakan seseorang hanya karena gagal membayar utang.

Bagaimana Mengatasi Risiko Galbay di Pinjaman Online

Jika Anda menghadapi kesulitan untuk membayar pinjaman online, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasinya:

1. Komunikasi dengan Pemberi Pinjaman

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah berkomunikasi dengan pemberi pinjaman. Jelaskan situasi keuangan Anda dan coba negosiasikan ulang jadwal pembayaran. Banyak pemberi pinjaman yang bersedia memberikan perpanjangan waktu atau restrukturisasi pinjaman untuk membantu Anda melunasi utang.

2. Cari Sumber Dana Tambahan

Anda juga bisa mencari sumber dana tambahan untuk melunasi utang. Ini bisa berupa pinjaman dari keluarga atau teman, menjual aset yang tidak diperlukan, atau mencari pekerjaan tambahan. Yang penting, pastikan Anda tidak mengambil pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama karena ini bisa memperburuk situasi keuangan Anda.

BACA JUGA: 6 Metode Pelunasan Hutang Pinjol yang Sering Digunakan Nasabah, Anda Pernah?

3. Konsultasi dengan Ahli Keuangan

Jika Anda merasa kesulitan mengelola utang, konsultasikan masalah Anda dengan ahli keuangan atau konsultan kredit. Mereka bisa memberikan saran yang tepat dan membantu Anda menyusun rencana pembayaran yang realistis.

4. Menghindari Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar di OJK

Sumber: