Emang Boleh? Sengaja Pinjam di Pinjol Ilegal Tetapi Tidak Mau Bayar

Emang Boleh? Sengaja Pinjam di Pinjol Ilegal Tetapi Tidak Mau Bayar

UTANG - Meminjam uang dari pinjol ilegal dengan niat untuk tidak membayar kembali adalah tindakan yang tidak bijak dan berisiko. -freepik-

Radartegal.id - Apa risiko sengaja pinjam di pinjol ilegal dan tak mau bayar? Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin marak. 

Fenomena ini menarik perhatian banyak pihak. Terutama karena banyak orang yang sengaja pinjam di pinjol ilegal untuk mendapatkan dana cepat tanpa niat untuk melunasinya. 

Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius tentang implikasi hukumnya dan apakah benar-benar aman dari segi hukum. Data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan pinjol ilegal. 

Masyarakat yang menggunakan layanan ini sering kali tergiur oleh proses cepat dan mudah yang ditawarkan. Namun, kenyataan bahwa banyak dari mereka yang menghindari pelunasan utang menjadi perhatian utama saat mereka pinjam di pinjol ilegal. 

BACA JUGA: Apa Saja Risiko Pinjol Tanpa KTP? Terlihat Sepele Tetapi Ada Ancaman di Balik Kemudahannya

BACA JUGA: Cara Pinjol Resmi 2024 Terbaru, Coba Ini Pengajuan Langsung Cair dalam Waktu 5 Menit

Hal ini tidak hanya merugikan penyedia layanan, tetapi pinjam di pinjol ilegal juga menimbulkan dampak negatif bagi pengguna itu sendiri seperti dikutip dari channel youtube Kompas.com, Senin, 3 Juni 2024. 

Latar Belakang Maraknya Pinjol Ilegal

Fenomena ini diungkap langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencatat bahwa semakin banyak orang sengaja pinjam di pinjol ilegal untuk mendapatkan dana cepat namun enggan untuk membayar kembali. 

Hal sengaja pinjam di pinjol ilegal dan tak mau bayar ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum dan sosial yang mungkin timbul. Tidak hanya OJK, berbagai komentar di media sosial dan platform video juga menunjukkan banyak orang berpendapat bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar. 

Hal ini diperkuat oleh pernyataan beberapa pejabat pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang pada tahun 2021 menyatakan bahwa masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar hutangnya.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Tak Pakai BI Checking dengan Limit Tinggi, Pas Buat yang Butuh Uang dalam Jumlah Besar

BACA JUGA: 3 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Resmi yang Tidak Terpercaya untuk Digunakan, Bukan Cuma Sekadar Suku Bunganya

Sumber: