Emang Boleh? Sengaja Pinjam di Pinjol Ilegal Tetapi Tidak Mau Bayar
UTANG - Meminjam uang dari pinjol ilegal dengan niat untuk tidak membayar kembali adalah tindakan yang tidak bijak dan berisiko. -freepik-
Kesalahpahaman di Kalangan Masyarakat
Pernyataan tersebut mungkin menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Banyak yang mengira bahwa pinjam di pinjol ilegal itu sah-sah saja dan tidak perlu dilunasi karena status ilegalnya.
Namun, pendapat ini sebenarnya keliru dan bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah yang lebih besar. Menurut Praktisi Hukum Ahmad Zainudin, meminjam uang dari pinjol ilegal dan tidak melunasinya bukanlah tindakan yang bijak.
Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian pinjaman yang sah, perikatan yang terjadi tetap harus dipenuhi. Artinya, uang yang sudah diterima oleh peminjam harus dikembalikan sesuai jumlah yang dipinjam, tanpa bunga atau denda.
Hukum dan Kebijakan Mengenai Pinjol Ilegal
Secara hukum, meskipun pinjol ilegal tidak beroperasi sesuai peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peminjam tetap wajib mengembalikan dana yang diterimanya.
Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih bunga atau denda tambahan. Namun mereka tetap bisa mengajukan gugatan jika peminjam tidak mengembalikan dana pokoknya.
Zainudin juga menjelaskan bahwa peminjam bisa menegosiasikan jangka waktu pengembalian dengan pihak pinjol ilegal. Ini memberikan sedikit kelonggaran bagi mereka yang terjebak dalam lilitan utang pinjol ilegal untuk mencari solusi yang lebih manusiawi dan tidak merugikan.
BACA JUGA: OJK Tegaskan Tidak Menyediakan Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol ke Konsumen, Ini Dasarnya
BACA JUGA: Stop Gunakan Pinjol Ilegal Lagi! Ini Cara Pinjam Uang di DANA Hanya dengan 5 Langkah, Pasti Aman
Mengatasi Utang Pinjol Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: