Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya

Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya

Bakal Ada Pemotongan Gaji Untuk Simpanan Wajib Tapera, Segini Potongan yang Harus Dibayar--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

Tujuan sebenarnya tabungan perumahan pekerja?

Tujuan dari adanya kebijakan tabungan perumahan pekerja ini adalah tentu untuk meningkatkan akses para pekerja yang ingin memiliki rumah.

Dengan adanya program ini diharapkan para pekerja Indonesa dapat leih mudah memperoleh dana untuk membeli rumah. Ini juga untuk menekankan tingkat kesejarhteraan para pekerja Indonesia yang belum ideal.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Hanya 1 Orang Buron, 2 yang Lain Picu Pertanyaan Publik

Kendati demikian, kebijakan baru ini masih menimbulkan berbagai tanggapan dan respon dari masyarakat. Sebagian pekerja merasa bahwa dengan hadirnya kebijakan ini malah semakin terbebani dengan adanya sistem potongan gaji.

Karena itu, sosialisasi dan edukasi yang lebih matang mengenai kebijakan tabungan perumahan pekerja ini. Dengan begitu masyarakat utamanya para pekerja bisa lebih mengerti dan menerima dengan lapang dada.

Penutup

Nah jadi itulah ulasan mengenai besaran potongan iuran Tapera beserta dengan sedikit penjelasan mengenai programnya. Banyak pihak yang berpendapat jika dengan diberlaukannya peraturan ini bisa menciptakan ekosistem yang mendukung para pekerja memiliki hunian impian sendiri.

BACA JUGA: Serangan Udara Militer Israel di Rafah Bikin Geram Semua Negara, Mayoritas Korban Perempuan dan Anak-anak

Demikian informasi pada artikel ini semoga dapat bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: