Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal Harus Dipublikasikan, Pj Bupati: Wujud Akuntabilitas

Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal Harus Dipublikasikan, Pj Bupati: Wujud Akuntabilitas

SOSIALISASI - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, saat membuka acara Sosialisasi Green Leadership dan Paparan Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 14 Mei 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Tegal harus selalu dipublikasikan.

“Dokumen ini sebagai bentuk wujud akuntabilitas pemerintah daerah di hadapan publik,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Green Leadership dan Paparan Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurutnya, penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal ini harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan ke masyarakat. Hal itu sangat penting karena sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup agar menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah.

Dia menjelaskan, Green Leadership adalah kepemimpinan yang berfokus pada kelestarian lingkungan hidup. Dan ini harus memiliki komitmen serta tekad yang kuat untuk melindungi lingkungan hidup.

BACA JUGA: Peringati Hari Jadi ke-423, Pj Bupati Agustyarsyah Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Tegal

Menurut Agustyarsyah, kegiatan penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal  ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Tegal untuk memberikan pemahaman bersama tentang upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Untuk melihat seberapa besar dan efektif kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini maka diperlukan DIKPLHD ini yang disusun setiap tahunnya,” kata Agustyarsyah.

Terkait penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mengatakan, kegiatan penyusunan ini bukanlah dokumen untuk menunjukkan kinerja DLH. Melainkan Kinerja Kepala Daerah di Bidang Lingkungan Hidup yang implementasi teknisnya melekat pada OPD masing-masing secara lintas sektor karena urusan Lingkungan Hidup adalah urusan multi-dimensi.

“Dalam hal ini, dibutuhkan komitmen semua OPD untuk menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan,” jelas Muchtar.

BACA JUGA: Buka Rakor, Pj Bupati Tegal Minta OPD Proaktif Raih Target Pendapatan Daerah

Melalui kegiatan ini juga dimaksudkan untuk  membangun pemahaman dan komitmen bersama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memberikan pemahaman tentang pentingnya Green Leadership dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu juga untuk menggali data dan informasi berkenaan dengan kebijakan, program dan kegiatan lintas OPD, merumuskan isu-isu prioritas lingkungan hidup dan mendapatkan bahan penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal Tahun 2024. (*)

Sumber: