Guru Ngaji di Brebes Diduga Jadi Pelaku Tindak Asusila, Korban Kakak Beradik di Bawah Umur

Guru Ngaji di Brebes Diduga Jadi Pelaku Tindak Asusila, Korban Kakak Beradik di Bawah Umur

TINDAK ASUSILA- Guru ngaji di Brebes diduga menjadi pelaku tindak asusila anak di bawah umur. Bersama pelaku lainnya, keduanya ditangkap polisi. -Istimewa-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Kasus tindakan asusila kembali terungkap di Kabupaten Brebes. Mirisnya, salah satu pelaku adalah guru ngaji di Brebes.

Guru ngaji di Brebes itu diduga melakukan perbuatan asusila pada kakak beradik yang berusia masih di bawah umur. Keduanya kini ditangkap pihak kepolisian Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich menjelaskan, guru ngaji di Brebes yang diduga jadi pelaku tindak asusila ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di salah satu desa di Kecamatan Ketanggungan.

"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Pelaku minta maaf sampai tiga kali yang membuat ibu korban curiga," kata Umi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Brebes, 7 Mei 2024.

BACA JUGA: Bocah SD Kelas 1 di Brebes Jadi Korban Asusila Tetangganya, Modusnya Pinjami Ponsel

"JR kami amankan saat nobar, sedangkan JK diamankan di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," lnjutnya.

Korban dengan pelaku ini masih tetanggaan. Untuk aksi asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku di lakukan di dua lokasi berbeda tetapi masih dalam satu lingkungan. 

Saat ini, kondisi kedua korban sudah membaik dan masih didampingi untuk pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA: 17 Aduan Terkait Asusila Dilaporkan ke DP3KB Brebes, 15 Korban di Antaranya Anak-anak

Guru ngaji di Brebes yang diduga jadi pelaku tindak asusila mencabuli anak yang masih di bawah umur. Korban dicabuli di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Ketanggungan.

Dari keterangan polisi, tindak asusila yang dilakukan oleh JR, 40 tahun, itu dilakukan pada bulan puasa kemari. Kemudian pada 28 April 2024 lalu pelaku JR mendatangi ibu korban meminta untuk maaf.

Pelaku JR yang sampai tiga kali meminta maaf kepada ibu korban membuatnya curiga. Ibu korban pun menanyakan terhadap pelaku telah berbuat kesalahan apa.

Sumber: