Mau Nyalon Walikota dan Walikota Tegal Jalur Independen di Pilkada 2024? Harus Kantongi Modal Segini

Mau Nyalon Walikota dan Walikota Tegal Jalur Independen di Pilkada 2024? Harus Kantongi Modal Segini

Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 jalur Independen--

RADAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 jalur Independen, Minggu 5 Mei 2024. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada tersebut.

Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin usai kegiatan sosialisasi belum lama ini mengatakan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan diserahkan mulai 5 Mei. Kemudian akan dilakukan verifikasi hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Penyerahan berkas mulai 5 Mei 2024, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi hingga 19 Agustus 2024 mendatang," katanya.

Menurut Mansyur, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar dari jalur perseorangan. Di antaranya syarat minimal dukungan yang harus dikantongi.

BACA JUGA: Buka Penjaringan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tegal DPC PDI Perjuangan Buka Pintu Koalisi

"Jadi kalau mau mendaftar dari jalur perseorangan, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dukungan E-KTP yang harus dimiliki," katanya.

Mansyur mengungkapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tegal sebanyak 212.820. Sehingga, calon perseorangan harus mengantongi minimal 10 persen dari DPT atau sebanyak 21.800 dukungan E-KTP.

Selain itu, kata Mansyur, untuk persebarannya 50 persen lebih dari Kecamatan yang ada. Untuk Kota Tegal ada 4, sehingga minimal persebarannya di 3 Kecamatan.

"Untuk persyaratan dukungan, kami menyarankan lebih dari jumlah tersebut. Karena, jika ada yang dinyatakan tidak mrmenuhi syarat akan mengurangi jumlahnya," terangnya.

BACA JUGA: Curi Start, DPP Golkar Sudah Tentukan Bakal Calon Walikota Tegal Periode 2024-2029, Siapa Dia?

Hal yang perlu diperhatikan, imbuh Mansyur, untuk dukungan dari TNI-Polri yang sudah purna, maka wajib melampirkan surat keterangan. Itu, dikeluarkan dari instansi bersangkutan. (*)

Sumber: