564 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Pemkab Tegal, Anggaran dari APBD Capai Rp11,28 Miliar
REHAB RTLH- Rehab rumah tidak layak huni di Kabupaten Tegal tahun 2024 ini kembali dilakukan.-Istimewa-Radartegal.disway.id
BACA JUGA: Tahun Ini 4 Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Direhab dengan Anggaran Rp480 Juta
“Masih banyak penerima manfaat kita yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik yang tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab rumah tidak layak huni ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Tegal telah berhasil merehab sebanyak 9.521 unit RTLH sepanjang tahun 2016 hingga 2023,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: