Tips Cari Aman Gunakan Lampu Jauh Saat Berkendara Ala Tim Safety Riding Astra Motor Jateng
Etika penggunaan lampu jauh pada kendaraan versi tim safety riding Astra Motor Jateng--
RADAR TEGAL – Tim safety riding Astra Motor Jateng terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada pada pengendara agar tetep #Cari_Aman dan menjaga perilaku dalam berkendara. Salah satunya melalui edukasi etika penggunaan lampu jauh saat berkendara di jalan.
Penemuan lampu jauh oleh Fred W. Sanders dari Detroit Michigan pada tahun 1908 menjadi penemuan revolusioner yang membantu manusia menjelajahi jalanan dimalam hari.
Fungsi utama lampu jauh pada kendaraan adalah menerangi area di depan kendaraan dalam jarak yang jauh, biasanya hingga 100 meter, adapun untuk lampu dekat memiliki rentang kurang dari 40 meter.
Menjadi sangat penting saat berkendara di jalan yang gelap pada malam hari untuk memastikan visibilitas jarak pandang yang lebih baik sehingga membantu pengendara mengidentifikasi objek - objek di kejauhan.
BACA JUGA: Tim Safety Riding Astra Motor Jateng Beri Tips Cari Aman Berkendara Bagi Pelajar usai Liburan
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah Oke Desiyanto menuturkan, perkembangan teknologi pada lampu jauh sangat berdampak dan membantu pengendara untuk #Cari_Aman berkendara.
“Kemunculan teknologi yang berkembang untuk lampu jauh berdampak meningkatkan potensi #Cari_Aman saat berkendara, selain itu juga memperpanjang waktu menjelajah berkendara dimalam hari, namun harus tetap ikuti etika berkendara yang benar,” tutur Oke.
Lampu jauh membantu pengendara melihat lebih jauh ke depan sehingga dapat mengantisipasi situasi di jalan dengan lebih baik.
Sebagai contoh seperti rambu lalu lintas, persimpangan, tikungan tajam, atau bahkan hewan yang menyeberang bahkan keuntungan lain adalah memperingatkan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau pengendara lain tentang kehadiran sepeda motor dari jarak jauh.
BACA JUGA: Astra Motor Jateng Berbagi Tips Cari Aman Berkendara Saat Lebaran
Setiap orang yang menggunakan jalan, perilaku berkendara serta penggunaan lampu telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Bagian Keempat, Tata Cara Berlalu Lintas, Paragraf satu, Pasal 105 hingga Paragraf dua Pasal 107.
Regulasi tertulis dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 55 Tahun 2012 Pasal 70 tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi: a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. Ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.
Selain aturan tertulis tersebut, ada juga etika tidak tertulis yang perlu dipahami para pengendara dalam penggunaan lampu jauh.
BACA JUGA: Tim Safety Riding Astra Motor Jateng Beberkan Tips Cari Aman Gunakan Jaket saat Kemarau
Berikut penjelasan etika penggunaan lampu jauh versi tim safety riding Astra Motor Jateng.
- Gunakan saat diperlukan, terutama pada kondisi jalan yang gelap atau minim pencahayaan.
- Perhatikan Pengendara Lain, jika ada pengendara lain dari arah berlawanan, segera beralih ke lampu dekat.
- Jaga jarak yang aman, cahaya yang terlalu terang dapat membuat pengendara di depan terganggu, sehingga mempertahankan jarak yang aman adalah penting.
- Turunkan lampu jauh saat berbelok, menghindari menyilaukan pengendara berlawanan arah saat mengenali medan yang berkelok.
- Selalu pertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain diberbagai kondisi jalan maupun pencahayaannya
“Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat dan membantu para pengendara untuk #Cari_Aman berkendara di jalan,” pungkas Oke. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: