Pemkab Tegal Tidak Berlakukan WFH, Sekda Amir: ASN Harus Langsung on The Track

Pemkab Tegal Tidak Berlakukan WFH, Sekda Amir: ASN Harus Langsung on The Track

KEBIJAKAN WFH- Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat sambutan di acara kegiatan Korpri, beberapa waktu lalu. Pasca cuti Lebaran, Pemkab Tegal tidak berlakukan WFH.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Meski sudah diterapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tidak berlakukan WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN di Kabupaten Tegal tetap wajib masuk kerja pada Selasa 16 April 2024, hari ini.

Langkah Pemkab Tegal tidak berlakukan WFH mendasari SE dengan nomor 000.8/01.08.240 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. Bahwa, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 H hanya pada 8-15 April 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud membenarkan hal itu, saat dihubungi melalui sambungan telephone, Selasa, 16 April 2024. Menurutnya, kebijakan SE yang dikeluarkan oleh KemenpanRB penerapannya tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tegal.

Pertimbangannya, karena pegawai di lingkungan Pemkab Tegal nyaris tidak ada yang seperti pemerintahan di Jabodetabek. Sehingga, Pemkab Tegal tidak berlakukan WFH.

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2024, ASN di Brebes WFO

"Jadi semua ASN Pemkab Tegal wajib berangkat mulai Selasa (16/4)," tegasnya.

Menurut Amir, jika mendasari SE KemanpanRB tentang WFH, memang hanya beberapa ASN yang diperbolehkan mengikuti kebijakan tersebut. Salah satunya, ASN di bidang administrasi. 

Sedangkan ASN di bidang pelayanan tidak diperbolehkan untuk WFH.

"Untuk mempertimbangkan daerah, seperti Pemkab Tegal dan juga tidak dipengaruhi oleh arus mudik serta bagian pelayanan itu, maka diambil keputusan sesuai rencana awal sebelum ada SE dari KemenpanRB," ujarnya.

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Jateng Minta ASN Memiliki Sikap Disiplin

Dia mengemukakan, awal masuk kerja ASN Pemkab Tegal pasca cuti bersama Idul Fitri ini, dimulai dengan apel besar yang dipimpin oleh Pj Bupati Tegal.

"Pasca libur panjang lebaran ini, ASN harus langsung on the track," tandasnya. 

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024 tentang penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur Lebaran 2024. 

Aturan WFH dan WFO bagi ASN ini berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menambah cutinya hingga 2 hari pasca cuti bersama. (*)

Sumber: