Menjelang Lebaran 2024, 592 PNS Kabupaten Tegal Gembira usai Terima SK Kenaikan Pangkat

Menjelang Lebaran 2024, 592 PNS Kabupaten Tegal Gembira usai Terima SK Kenaikan Pangkat

PENYERAHAN SK - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyerahkan SK Kenaikan Pangkah terhadap PNS Pemkab Tegal, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Senin 1 April 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Menjelang Lebaran 2024, sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat. Penyerahan SK tersebut dilakukan Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Senin 1 April 2024.

“Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang semakin besar,” kata Amir, saat sambutan dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024.

Menurut Amir, kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS tersebut. Termasuk juga untuk memberikan dorongan kepada mereka agar dapat meningkatkan prestasi kerja serta pengabdiannya supaya lebih baik.

Amir menyebut, di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks.

BACA JUGA: Senengnya, 497 PNS di Brebes Naik Pangkat

"Semoga para ASN selalu mengikuti perubahan zaman serta dapat meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Amir berharap.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin memaparkan, sejak 2023 layanan kenaikan pangkat telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) secara nasional.

Sistem itu mendasari pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

“Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu. Sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” ujar Mujahidin.

BACA JUGA: Tak Pernah Melanggar, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota Diganjar Kenaikan Pangkat Pengabdian

Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 ini sebanyak 592 orang. 

"Rinciannya, 197 orang terdiri dari golongan ruang IV/a keatas, 395 orang dari golongan ruang III/d ke bawah dan 6 orang dari golongan ruang II/a," imbuhnya dalam sambutan saat penyerahan SK kenaikan pangkat tersebut. (*)

Sumber: