Senengnya, 497 PNS di Brebes Naik Pangkat

Senengnya, 497 PNS di Brebes Naik Pangkat

Penyerahan SK secara simbolis diserahkan kepada Nur Ari Haris Yuswanto dari Inspektorat Kabupaten Brebes mewakili golongan IV.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sebanyak 497 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Brebes mendapatkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2023. Jumlah tersebut tersebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Brebes.

"Kemarin, ada 497 PNS yang menerima kenaikan SK Kenaikan Pangkat Golongan IV, III dan II periode Oktober 2023," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes Yuta Sugihyarti.

Pemberian SK kenaikan pangkat itu haknya selaku PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes terpenuhi. Artinya, dengan pemberian kenaikan pangkat ini sebagai PNS mengalami peningkatan pangkat yang harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. 

"Harapan kami dengan kenaikan pangkat ini dapat mendorong pelayanan ke masyarakat. Terutama dalam prestasi kinerja serta menjadi pemantik semangat dalam menjalankan tugasnya," jelasnya. 

Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kab Brebes Muhammad Darmawan Adinugroho menyampaiakn, PNS yang diusulkan kenaikan pangkat periode Oktober 2023 sebanyak 497 dan pada tahap ini diserahkan sebanyak 202 petikan SK yang meliputi Golongan IV sejumlah 47 PNS, Golongan III sejumlah 112 PNS dan golongan II sebanyak 43 PNS.

"Sisanya sebanyak 295 akan dibagikan secara bertahap pada masing-masing OPD yang ditunjuk," tuturnya.

Sedangkan proses kenaikan pangkat periode April 2023 dan seterusnya sudah menggunakan aplikasi SI ASN Kepang Papat. Aplikasi ini terintegrasi sehingga memberikan layanan yang lebih cepat, tepat waktu serta terukur dan tidak menggunakan berkas atau dokumen papper lest tetapi menggunakan data data elektronik. 

 

Dengan demikian, untuk kenaikan pangkat periode 2023 sudah tepat dalam bulan Oktober 2023. Daftar gaji sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang baru. 

Sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat PNS. Yakni ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya, berlaku mulai 1 Januari 2024 dan akan dilaksanakan sosialisasi secara simultan.

Penyerahan SK secara simbolis diserahkan kepada Nur Ari Haris Yuswanto dari Inspektorat Kabupaten Brebes mewakili golongan IV, Kusuma Puspitasari dari SMPN 1 Jatibarang mewakili golongan III dan Dwi Ayu Wulandari dari RSUD Brebes mewakili golongan II.***

Sumber: