Hampir 75 Persen Pelaku UMKM Kabupaten Tegal Belum Memiliki NIB, Total Baru 27.562 Pengusaha

Hampir 75 Persen Pelaku UMKM Kabupaten Tegal Belum Memiliki NIB, Total Baru 27.562 Pengusaha

PELATIHAN - Pelaku UMKM Kabupaten Tegal dalam acara Fasilitasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa 26 Maret 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Hampir 75 persen pelaku UMKM Kabupaten Tegal belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah tersebut dari total pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdata sebanyak 117.255 pengusaha. 

Dari jumlah tersebut, baru 23,5 persen yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sekitar 27.562 pelaku usaha. Sedangkan sisanya, 89.693 pelaku UMKM Kabupaten Tegal belum terdaftar. 

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengungkap jumlah pelaku UMKM Kabupaten Tegal yang ber-NIB saat membuka acara Fasilitasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa, 26 Maret 2024.

Dia berharap, para pelaku UMKM Kabupaten Tegal yang belum memilik NIB untuk mengurus secepatnya. Sehingga usahanya dapat berjalan lancar dan aman serta nyaman.

BACA JUGA: Dorong Peningkatan Ekosistem Halal Melalui Penguatan UMKM, Ini yang Dikatakan Pj Gubernur Jateng

"Masih banyak yang belum memiliki NIB, jumlahnya hampir 75 persen," ucapnya.

Pelatihan bagi pelaku UMKM Kabupaten Tegal itu digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bekerjasama dengan Pemkab Tegal.

Agustyarsyah mengapresiasi dan sangat mendukung kegiatan tersebut. Sebab, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dinilai dari tingkat risiko kegiatan usaha.

"Sehingga pelatihan ini sangat penting," ujarnya. 

BACA JUGA: Peluang Emas Bagi UMKM, Ada KUR BRI 2024 yang Berikan Pinjaman 60 Juta Cicilan 900 Ribu per Bulan

Agustyarsyah menegaskan, bahwa sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk bagi pelaku UMKM Kabupaten Tegal.

Apalagi, untuk mendapatkan sertifikat halal itu, sekarang lebih mudah. Yaitu melalui mekanisme self declare. 

Artinya, cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Bank Indonesia dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal," kata Pj Bupati Agustyarsyah.

Sumber: