DPRD Kota Tegal Beri Rekomendasi Terhadap LKPj Walikota Akhir Tahun Anggaran 2023

DPRD Kota Tegal Beri Rekomendasi Terhadap LKPj Walikota Akhir Tahun Anggaran 2023

Ketua DPRD Kota Tegal menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj Walikota Akhir Tahun Anggaran 2023--

RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023. Itu, dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 21 Maret 2024.

Dalam rekomendasi terhadap LKPj Walikota tersebut, ada beberapa catatan yang disampaikan. Seperti yang dibacakan juru bicara DPRD Ely Farisati.

Saat membacakan rekomendasi terhadap LKPj Walikota, Ely Farisati mengatakan ada beberapa catatan yang diberikan oleh DPRD. Antara lain, penentuan target indikator harus realistis dan proporsional, agar tidak membebani kinerja Pemerintah Kota Tegal. 

"Dalam upaya peningkatan PAD, maka target PAD pada tahun 2024 agar disesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi daerah terbaru. Sebagaimana diatur dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan DPRD perlu membentuk Pansus Pendapatan asli daerah," katanya.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda KUB Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Selanjutnya, kata Ely, ndikator IPM tercapai namun belum cukup untuk memenuhi persyaratan pengajuan dana insentif Fiskal. Sehingga perlu upaya-upaya dari Pemerintah Kota Tegal untuk mencapainya. 

"Pemkot perlu meningkatkan kinerja yang indikatornya telah ditentukan Pusat. Sehingga dapat memenuhi syarat untuk memperolehnya dan diperlukan roadmap yang jelas dan terukur berupa rencana aksi untuk memperoleh kembali dana tersebut," ujarnya.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan keseluruhan mekanisme telah dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi. Hari ini, meputusan DPRD telah menetapkan rekomendasi.

"Rekomendasi atau catatan ini adalah salah satu perwujudan check and ballance yang saling bersinergi dan melengkapi. Antara walikota sebagai pemimpin pemerintah daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat," ujar Dedy Yon.

BACA JUGA: Finalisasi Perda Kerukunan Umat Beragama, Pansus VI DPRD Kota Tegal Gelar Raker Bersama Kesbangpol

Menurut Dedy Yon, catatan, kritik, dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi akan ditindaklanjuti bagi jalannya pemerintahan di waktu yang akan datang. Sebagaimana tertera dalam dokumen RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) perubahan tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah mendapatkan rekomendasi, diharapkan Pemkot dapat segera menindaklanjutinya. Itu, demi peningkatan dan perbaikan kemudian hari. (*)

Sumber: