DPRD Kota Tegal Setujui Raperda KUB Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Tegal Setujui Raperda KUB Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal--

RADAR TEGAL - DPRD Kota Tegal menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama (KUB) menjadi perda. Itu, melalui rapat Paripurna yang digelar pada Kamis 29 Februari 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi para wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Tampak hadir Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah drg. Agus Dwi Sulistyantono, Anggota dewan, Kepala OPD dan pejabat lainnya.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua DPRD Kusnendro dalam rapat Paripurna tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya setelah persetujuan mengatakan dalam raperda tersebut, mengatur pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama. Tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Propemperda 2024

"Dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadat pemerintah wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, diatur juga tentang izin pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadat," katanya.

Menurut Dedy Yon, pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara. Selanjutnya, untuk melakukan menampung aspirasi ormas keagamaan serta aspirasi masyarakat dibentuklah FKUB.

"Selain mengamanatkan pembentukan FKUB, raperda ini juga memberikan hak kepada masyarakat. Untuk memperoleh kesempatan dan berperan dalam penyelenggaraan kerukunan umat beragama," ujarnya.

Dedy Yon mengatakan, peran serta masyarakat dilakukan orang perseorangan, tokoh agama, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha, dan media massa. Penyelenggaraan kerukunan umat beragama adalah sebagai dasaruntuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama.

BACA JUGA: Walikota Tegal Dedy Yon Sampaikan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

"Itu, agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi erwujudnya kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat menutup rapat Paripurna mengatakan setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dimintakan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelum, nantinya diundangkan dan dilaksanakan. (*)

Sumber: