Ibu 3 Anak di Tegal Nekat Alihkan Unit Motor Honda Scoopy, Endingnya Nyesek
DISIDANG- Ibu 3 anak di Tegal yang menjadi terdakwa saat dibawa petugas untuk kembali masuk bui usai menjalani sidang perdana. -Agus Wibowo-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Gara-gara nekat alihkan unit motor Honda Scoopy yang merupakan objek jaminan fidusia, seorang ibu 3 anak di Tegal harus berurusan dengan hukum. Dia masuk penjara setelah nekat mengalihkan motor yang dibeli secara kredit tersebut.
Ibu 3 anak di Tegal bernama Supriyatin itu merupakan warga Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Atas perbuatannya mengalihkan unit motor Honda Scoopy itu, dia kini meringkuk di sel tahanan.
Dalam pengakuannya, ibu 3 anak di Tegal itu hanya sebagai atas nama dalam akad kredit pengambilan sepeda motor Honda Scoopy melalui FIFGROUP.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tegal Reza SH membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal Selasa 5 Maret 2024 dengan terdakwa ibu 3 anak di Tegal tersebut.
BACA JUGA: 5 Akibat Buruk Lari dari Hutang Pinjol, Jangan Nekat untuk Menghindar kalau Tak Mau Menyesal
Dalam fakta persidangan, Jaksa Reza menyebut pada 14 Maret 2023, telah terjadi perjanjian fidusia antara terdakwa dengan FIFGROUP Cabang Tegal. Dengan rincian dalam pengambilan motor Honda Scoopy untuk angsuran tiap bulannya Rp948 ribu per bulan dengan kontrak selama 35 bulan atau 3 tahun.
Namun, usai unit motor diantarkan ke ibu 3 anak di Tegal tersebut, justru terdakwa seketika itu langsung mengalihkan sepeda motor tersebut ke orang lain. Dengan imbalan, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta.
"Kemudian dari uang itu, Rp200 ribu diberikan kepada Indi, yang merupakan tetangganya dan juga orang yang pertama menawarkan jasa pinjaman KTP," jelas Reza.
Saat itu, baru tercatat satu kali angsuran yang dibayarkan terdakwa. Namun angsuran kedua dan selanjutnya tak kunjung dibayarkan ibu 3 anak di Tegal tersebut.
BACA JUGA: Ingat Hal Ini Sebelum Berani Galbay di Pinjol Resmi, Hidupmu Bakal Dihantui Jika Nekat
"Hingga akhirnya munculah surat peringatan, 1,2 dan 3. Dan akhirnya terdakwa pun mengaku bahwa pengambilan sepeda motor di FIFGROUP hanyalah sebatas atas nama saja," bebernya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Supriyatin mengakui semua atas tuduhan itu. Namun dia pun mengaku kecewa karena perjanjian akan lancar dalam angsuran ternyata tidak.
Apalagi, dirinya hanya menerima uang sebesar Rp1,5 juta dipotong sebesar Rp200 ribu yang diberikan kepada Indi (tetangganya) selaku pengantar hingga akhirnya kasus ibu 3 anak di Tegal tersebut berujung ke meja hijau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: