Cair dalam 5 Menit, Cara Mengajukan Pinjol Easycash Tanpa KTP, Limit Hingga Rp50 Juta

Cair dalam 5 Menit, Cara Mengajukan Pinjol Easycash Tanpa KTP, Limit Hingga Rp50 Juta

Cara mengajukan pinjaman pinjol easycash--

RADAR TEGAL - Cara mengajukan pinjaman pinjol Easycash ternyata mudah banget. Kamu hanya perlu melakukan registrasi dan dalam waktu 24 jam, data pengajuan pinjaman tanpa agunan yang kamu ajukan bakal segera diproses. 

Tahun 2024 kini banyak sekali penyedia pinjol di Indonesia, cara mengajukan pinjaman pinjol Easycash yang menawarkan berbagai limit pinjaman serta bunga rendah, dengan kemudahan pada prosesnya.

Easycash sebagai salah satu aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.  Aplikasi juga memberikan pinjaman pinjol tanpa KTP yang menggunakan teknologi khusus untuk melakukan pengumpulan data.

Cara mengajukan pinjaman pinjol Easycash sangat mudah anti ribet karena sebagai salah satu aplikasi pinjaman online tanpa KTP bertekad untuk memberikan yang terbaik kepada para nasabahnya.  

BACA JUGA: 5 Risiko Galbay Cicilan Easycash, Salah Satunya Teror DC Lapangan

Cara mengajukan pinjaman pinjol Easycash

Untuk cara mengajukan pinjaman uang dari aplikasi pinjol legal ini, kalian hanya perlu mengisi data pribadi dan tidak wajib memberikan jaminan. Dana pinjaman kalian akan aman dan cair dengan cepat.

Fasilitas dari Easycash mulai dari limit pinjaman Easycash satart Rp200 ribu hingga Rp50 juta dengan tenor pinjaman hingga 6 bulan. Easycash menawarkan bunga yang rendah, maksimum 24% per tahun dan bunga rendah hanya 0,8% per hari.

Begini cara mengajukan pinjol Easycash:

1. Langakah pertama kalian harus mengunduh aplikasi Easycash di play store atau app store.

2. Selanjutnya, membuat akun Easycash dengan syarat mengisi data diri secara lengkap.

3. Lalu bisa pilih fitur pinjaman, kemudian isi formulir pinjaman online.

BACA JUGA: Ketahui 8 Resiko Galbay Pinjol Easycash, Mending Jangan Coba-coba Deh!

4. Tunggu hingga pengajuan pinjaman kalian mendapatkan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: