Pengalaman Mantan DC Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Galbay Lewat Telepon Hingga 30 Kali Sehari
Pengalaman mantan DC pinjol ilegal selama ia bekerja di perusahaan tersebut --
RADAR TEGAL - Pengalaman mantan DC pinjol ilegal saat dirinya masih bekerja ini sangat mengejutkan. Betapa tidak, saat melakukan penagihan ada hal yang harus dilakukan, salah satunya meneror nasabah melalui telepon.
Pengalaman mantan DC pinjol ilegal ini disebut menghubungi nasabah galbay sehari hingga 30 kali. Selain itu cara penagihannya juga menggunakan kata- kata kasar dan tidak etis.
Diketahui mantan DC pinjol ilegal itu bernama Robert ( nama samaran) dalam pengalaman mantan DC pinjol ilegal selain menelpon ia mengaku juga mengirimkan pesan puluhan kali. Tentunya dalam isi pesan tersebut menggunakan kata-kata tidak sopan dan sangat kasar.
Robert memiliki pengalaman mantan DC pinjol ilegal ini selama 1 tahun. Selain itu bukan hanya sebagai debt collector biasa, melainkan dibarengi jadi desk collection atau biasa disebut penagihan secara online.
BACA JUGA:Harus Siapin Mental! Ini Tanda-tanda DC Lapangan Pinjol Akan Datang Ke Rumah Nasabah Galbay
“Kami harus menghubungi nasabah dua hari sebelum tanggal jatuh tempo. Jika nasabah merespon dengan baik, kami akan berhenti menghubunginya. Namun jika tidak ada respons hingga tanggal jatuh tempo, kami akan terus menghubunginya dengan kata- kata kasar,” ujarnya.
Saat menghubungi kontak- kontak nasabah galbay bisa mencapai lebih dari 30 kali dalam sehari, tapi tergantung pada jumlah pinjaman yang belum dibayar. Semakin besar pinjaman maka DC pinjol ilegal akan secara terus menerus menghubungi tanpa henti.
Seperti kita ketahui saat menggunakan pinjol ilegal ini proses pencariannya sangat mudah dan bahkan bunga yang dikenakan bisa mencapai 100%. Dengan jumlah bunga yang begitu tinggi maka banyak nasabah kesulitan membayar hutang dan mengakibatkan hutang berkepanjangan.
Lalu bagaimana jika kita menjadi korban pinjol ilegal? Kemana kita harus melaporkan tindakan debt collector pinjol ilegal yang kasar? Berikut ini kami beri informasi lengkapnya untuk Anda.
BACA JUGA:4 Solusi Atasi Tunggakan Pinjol Menumpuk, No 1 Boleh Langsung Coba Diajukan
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal
1.Bank Indonesia
Untuk yang pertama ada Bank Indonesia yang memang berkewajiban melindungi para konsumen jasa sistem pembayaran seperti penarikan dana, transfer dana dan kegiatan pembayaran transaksi melalui ATM maupun kartu kredit dan lain sebagainya. Berikut ini cara pengaduan ke Bank Indonesia :
- Telepon 021-131
- Email bicara BI
- Contact center BICARA
- From pengaduan online BI
- Surat dikirim ke Gedung Tipikal 1, lantai 1 DPK BI.
2.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Selanjutnya jika debt collector melakukan semena- mena maupun telah sebar data ke media sosial maupun penagihan tidak etis Anda bisa mengadukan permasalahan ini ke YLBHI. Pengaduan dengan cara lewat telepon di nomor 021-3929840 dan email ke alamat [email protected].
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur, Inilah 3 Resiko Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah yang Mesti Anda Waspadai
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa mengajukan pengaduan masalah debt collector bisa ke pihak OJK dan seperti kita tahu lembaga ini merupakan otoritas jasa keuangan yang mengawasi industri keuangan dan wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Berikut ini cara mengadukan ke OJK :
- Telepon ke 157 pada hari Senin- Jumat pukul 08.00- 17.00 WIB, kecuali hari libur.
- Email konsumen OJK
- Form pengaduan online melalui website.
4.Kantor Polisi
Kemudian Anda bisa melaporkan debt collector ke kantor polisi dengan membuat laporan dan nantinya akan ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Langkah Cepat Cara Bayar Utang Pinjol yang Menumpuk, Solusi Terbaik saat Gajian Terlambat
5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI)
Lapor ke yayasan lembaga konsumen Indonesia yang menerima aduan konsumen dan jika terdapat laporan ke YLKI nantinya akan diteruskan ke OJK maupun BI.Jika debt collector pinjol ilegal datang ke rumah nasabah untuk menagih hutang dengan cara kekerasan, Anda dapat menghubungi :
Call center 021-7981858 atau 7971378
Pelayanan pengaduan konsumen dari Senin- Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Atau secara online dengan membuat perjanjian terlebih dahulu lewat layanan online YLKI.
Itulah dia berbagai pengalaman mantan DC pinjol ilegal dan cara melaporkan tindakan DC pinjol ilegal yang melakukan penagihan semena- mena.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: