Kasus Perempuan Histeris di TPS Kabupaten Tegal saat Pemilu Berlanjut, Penyidik dan Kejaksaan Turun Tangan

Kasus Perempuan Histeris di TPS Kabupaten Tegal saat Pemilu Berlanjut, Penyidik dan Kejaksaan Turun Tangan

WAWANCARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat diwawancara sejumlah awak media terkait kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal, Rabu 28 Februari 2024.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung tetap berlanjut. Peristiwa yang sempat viral ini terjadi saat hari pemungutan suara Pemilu di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.

Terkait kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal tersebut, penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan Kabupaten Tegal sudah turun tangan. Para terduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh Bawaslu bersama aparat tersebut. 

"Kami masih mendalami kasus itu. Masih tetap berlanjut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi memberi keterangan terkait kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal. 

Keterangan tersebut disampaikan saat Bawaslu melakukan pengawasan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tegal di Gedung PMI Slawi, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA: Surat Suara Sudah Tercoblos Ditemukan di Tegal, Pemilih Histeris Hingga sang Suami Sobek Kertasnya

Harpendi menyatakan, ada tiga orang terduga pelaku yang sudah diklarifikasi terkait kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal. Selain itu, Bawaslu juga mengklarifikasi KPPS, PPS, PKD, Pengawas TPS, dan Trantib yang bertugas di TPS tersebut. 

“Ketua dan anggota KPU yang membidangi teknis dan pelaksanaan pemungutan suara, juga telah diklarifikasi. Termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Lemahduwur,” kata Harpendi.

Terduga pelaku terancam pidana

Dia mengungkapkan, proses kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal  tersebut memasuki tahap keterangan ahli bahasa dan ahli pidana. Dari hasil kajian itu, Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan, akan menyimpulkan apakah akan ditingkatkan ke proses penyelidikan atau dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Gakumdu. 

“Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan tindak pidana salah satunya mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” ujarnya. 

BACA JUGA: Surat Suara Tertukar di 6 TPS saat Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Pj Bupati: Semestinya Dapil 2

Ancaman dalam pasal yang disangkakan itu, lanjut Harpendi, yakni hukuman penjara maksimal 2 tahun dengan denda Rp24 juta.

Sementara saat ditanya soal penyobekan surat suara yang terjadi dalam kasus perempuan histeris di TPS Kabupaten Tegal, Harpendi menjelaskan, bahwa peristiwa itu bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara. 

“Perusakan surat suara yang sengaja disobek, merupakan bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” tegasnya. 

Sumber: