Surat Suara Tertukar di 6 TPS saat Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Pj Bupati: Semestinya Dapil 2

Surat Suara Tertukar di 6 TPS saat Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Pj Bupati: Semestinya Dapil 2

PANTAUAN- Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menemukan adanya surat suara tertukar di 6 TPS di Kabupaten Tegal. Hal itu diketahui saat dirinya bersama Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dan Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman meninjau sejumla-Istimewa-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung, Rabu 14 Februari 2024 pagi. Berbagai temuan pun muncul dalam pelaksanaanya di Kabupaten Tegal. Salah satunya adanya surat suara tertukar di 6 TPS.

Ditemui usai meninjau TPS Khusus di Lapas Kelas llB Slawi, kemarin, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menemukan adanya surat suara tertukar di 6 TPS di Kabupaten Tegal. Hal itu diketahui saat dirinya bersama Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dan Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman meninjau sejumlah lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Agustyarsyah menuturkan, secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal relatif lancar. Meskipun pihaknya menemukan adanya kendala surat suara tertukar di 6 lokasi TPS. Salah satunya TPS 32 di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna.

“Hasil pantauan kami di beberapa TPS secara keseluruhan berjalan sesuai harapan, tapi kami masih menemukan enam TPS yang terkendala surat suara dapil (daerah pemilihan) DPRD kabupaten kota yang tertukar. Semestinya ini masuk dapil dua tapi tertukar dengan dapil tiga,” ujarnya.

BACA JUGA: Surat Suara Sudah Tercoblos Ditemukan di Tegal, Pemilih Histeris Hingga sang Suami Sobek Kertasnya

Terkait surat suara tertukar ini, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk memastikan kendala tersebut segera tertangani. 

“Kami akan terus memantau permasalahan ini dan memastikan semuanya berjalan lancar agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya,” ucap Agustyarsyah.

Guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil, aman dan lancar, Pj Bupati Tegal memang melakukan peninjauan. Adapun TPS yang ditinjau antara lain TPS 09 di KWK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Slawi, TPS 32 di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, TPS 06 di Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru serta TPS Khusus 901 dan 902 di Lapas Kelas llB Slawi.

Ditemui secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menuturkan pihaknya telah melakukan pergeseran kertas surat suara yang tertukar.

BACA JUGA: Foto Kocak Komeng di Surat Suara DPD RI Viral, Warganet: Saya Spontan!

“Kami sudah melakukan pergeseran kertas suara dan pemungutan suara sudah dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan soal surat suara tertukar tersebut dan menuturkan jika kendala tersebut sudah bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten Tegal. 

“Terkait dengan kendala tersebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan pergeseran surat suara di TPS terkait,” ujarnya. (*)

Sumber: