Tekan Kecelakaan, Pemkot Usulkan Pelebaran Jalingkut Tegal

Tekan Kecelakaan, Pemkot Usulkan Pelebaran Jalingkut Tegal

KECELAKAAN - Kondisi Jalingkut Kota Tegal yang hanya dua lajur kerap menyebabkan kecelakaan dan kemacetan. Pemkot mengusulkan pelebaran jalur tersebut--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan pelebaran jalan lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal kepada Pemerintah Pusat. Itu, dilakukan mengingat kondisi jalan yang sempit sering menyebabkan kecelakaan.

Terkait itu, DPUPR memasang patok pembatas di tanah milik Pemkot Tegal dan warga di sepanjang Jalingkut Tegal. Sehingga, nantinya bisa dimanfaatkan untuk pelebaran jalur alternatif yang menghubungkan Tegal-Brebes itu.

Sebelumnya Pemkot telah melakukan pembebasan lahan untuk pembuatan Jalingkut Kota Tegal. Dari lebar 40 meter, baru terpakai 8 meter yang dimanfaatkan untuk 2 lajur jalan tersebut.

Plt. Kepala DPUPR Heri Prasetya mengatakan pihaknya sengaja melakukan pemasangan patok. Itu, dilakukan untuk mendukung pelebaran akses Jalingkut Kota Tegal.

BACA JUGA: Lubang di Jalan Lingkar Utara Jalingkut Pemalang Langsung Ditambal Usai Makan Korban Jiwa

"Hari ini kita lakukan pemasangan patok bersama BPN. Untuk mendukung pelebaran jalan tersebut," katanya.

Menurut Heru, saat Kementerian PUPR akan membangun jalan tersebut, Pemkot Tegal mengeluarkan APBD untuk pembebasan lahan. Dengan lebar mencapai 40 meter, namun baru dimanfaatkan untuk dua ruas jalan dengan lebar 8 meter.

"Dengan kondisi dua ruas jalan ini, sering terjadi kemacetan dan kecelakaan. Kemudian, Walikota Tegal telah membuat surat untuk Menteri PUPR guna mengusulkan penambahan lajur atau pelebaran menjadi empat jalur," katanya.

Untuk itu, kata Heru, perlu penataan terkait aset dan proses kepemilikan lahan. Sehingga, pihaknya melakukan pemasangan patok.

BACA JUGA: Laka Maut di Jalingkut Tegal, Truk Boks Masuk Parit, Seorang Pemotor Meninggal di Tempat Kejadian

"Pemasangan patok pembatas segera terselesaikan di sepanjang Jalan Lingkar Tegal. Setelah itu sesegera mungkin dilakukan penyertifikatan," tandasnya.

Heru menambahkan, pihaknya berharap agar tanah selebar 40 meter yang sudah dibebaskan itu bisa dimanfaatkan untuk pelebaran Jalingkut Kota Tegal. Sehingga bisa menekan terjadinya kecelakaan dan arus lalu lintas lancar. (*)

Sumber: