6 Cara Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal, Bersihkan Hutang Sebelum Ramadan Datang

6 Cara Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal, Bersihkan Hutang Sebelum Ramadan Datang

cara terbebas dari jeratan pinjol ilegal--

Jika kamu merasa kesulitan untuk membayar utang pinjol kamu, kamu bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol. Kamu bisa minta keringanan, seperti penundaan pembayaran, pengurangan bunga, atau perpanjangan tenor.

Jelaskan kondisi keuangan kamu secara jujur dan tunjukkan niat baik kamu untuk melunasi utang.

Sertakan juga bukti-bukti yang membuat kamu kesulitan membayar pinjol, misalnya kamu harus membayar biaya tidak terduga seperti kecelakaan, bisa sertakan bukti bayar rumah sakitnya.

BACA JUGA: Terjerat Utang Banyak, Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal yang Aman dan Terjaga

4. Cari Sumber Pendapatan Tambahan

Cara terbebas dari jeratan selanjutnya adalah kamu perlu mencari sumber pendapatan tambahan.

Kamu bisa memanfaatkan kemampuan atau hobi kamu untuk mendapatkan uang, seperti menulis, mengajar, menjual barang bekas, atau berjualan online.

Kamu juga bisa meminta bantuan keluarga atau teman yang bisa dipercaya untuk meminjamkan uang tanpa bunga. Jangan malu untuk meminta bantuan kepada orang lain, khususnya keluarga dan teman dekat.

5. Kurangi Pengeluaran yang Tidak Penting

Selain meningkatkan pendapatan, kamu juga harus mengurangi pengeluaran yang tidak penting.

Kamu bisa membuat anggaran bulanan dan mencatat semua pengeluaran kamu. Kemudian, kamu bisa mengevaluasi mana yang bisa kamu hemat atau hapus, seperti makan di luar, belanja online, atau berlangganan streaming.

BACA JUGA: 4 Dampak Menggunakan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Bunga Bisa Membengkak

6. Jangan Meminjam Lagi

Cara terbebas dari jeratan pinjol ilegal terakhir adalah jangan pernah meminjam ke pinjol ilegal lagi. Pilihlah alternatif pinjaman lain yang lebih aman dan terjamin legalitasnya, misalnya bank, pinjaman koperasi, pinjaman orang tua atau saudara, dan lainnya.

Kesimpulan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: