Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay

Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay

Jangan Asal Pilih, 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay--freepik and personal editing By Canva

Selanjutnya, adanya bunga dan biaya yang wajar bisa menjadi ciri dari pinjaman yang resmi. Pinjol yang baik tentunya adalah yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki biaya bunga yang wajar.

Biaya bunga ini berkisar dari 0,3% bisa menjadi patokan kamu untuk memilih pinjaman online yang pas. Pinjaman yang menawarkan bunga dan biaya admin lainnya dengan angka yang tidak wajar bisa kamu curigai.

Biasanya sebelum kamu mengunduh aplikasi, akan ada informasi tentang bunga dan juga informasi lainnya. Contohnya pada aplikasi Tunaiku yang memajang informasi bunga mulai dari 0,1% dan tenor mencapai 20 bulan.

BACA JUGA: Resmi OJK, Ini Daftar Pinjol Legal Langsung Cair Mulai Rp500 Ribu Tanpa Bikin Anda Ribet

Untuk lebih amannya, kamu bisa melakukan pengecekan pada situs OJK dan melihat daftar pinjaman yang resmi. Jika pinjaman yang kamu pilih tidak terdaftar bisa jadi itu adalah pinjaman yang belum resmi.

3. Ciri pinjol legal OJK: memiliki layanan pengaduan

Ciri terakhir yang bisa kamu amati adalah ada atau tidaknya layanan pengaduan untuk nasabah. Pasalnya pinjaman yang tidak resmi biasanya tidak memiliki layanan ini.

Pinjol dengan layanan pengaduan bisa kamu pilih karena bisa menjadi saluran komunikasi antara nasabah dengan perusahaan. Adanya layanan pengaduan ini juga bisa mengatasi dan membantu kamu jika dalam keadaan galbay atau gagal bayar.

Pengaduan ini penting dan harus ada pada pinjaman yang legal. Adapun pengaduan yang baik biasanya yang ready selama 24 jam untuk melayani nasabah yang kesulitan.

BACA JUGA: 4 Pinjol Legal Ada DC dan BI Checking 2024 Limit Tinggi Rp20 Juta dengan Bunga Terbaru dari OJK

Demikian ulasan tentang 3 ciri pinjol legal OJK yang aman. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: