Penting! Ketahui 2 Aturan Penagihan Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Nasabah Galbay
KETAHUI - Aturan Penagihan Utang Pinjol, Penting untuk Edukasi Pihak Pendana dan Peminjam Dana--(sumber foto pinterest)
Ketujuh, larangan saat melakukan penagihan Pinjol yaitu intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
BACA JUGA: Aturan DC Pinjol Lapangan Terbaru Saat Melakukan Penagihan, Nasabah Galbay jangan Takut Kena Mental
2. Aturan Penagihan Utang Pinjol melalui Pihak Ketiga
Pertama, diperbolehkan menggunakan pihak ketiga jasa penagih asalkan sudah terdaftar atau memiliki sertifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kedua, diwajibkan bagi karyawan penagihan memiliki sertifikasi sesuai dengan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Ketiga, penggunaan pihak ketiga diperbolehkan apbila keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Keempat, platform pinjol juga bisa melakukan beberapa hal diantaranya: menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum sesuai dengan UU yang berlaku, pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama sehingga untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
Kelima, larangan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang terdaftar pada blacklist OJK maupun AFPI.
BACA JUGA: Aturan penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Bikin Nasabah Tak Resah
Kesimpulan
Demikan 2 aturan penagihan utang Pinjol yang penting sebagai edukasi bagi para nasabah ataupun pihak penyedia jasa keuangan atau pihak pendana. Maka dengan demikian tindak kriminal atau dampak negatif terhadap nasabah dapat dicegah. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: