Aturan penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Bikin Nasabah Tak Resah

 Aturan penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Bikin Nasabah Tak Resah

Aturan penagihan Debt Collector Pinjol--

RADAR TEGAL - Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan regulasi yang ketat terkait prosedur penagihan utang pinjaman online, baik melalui platform maupun lembaga penagih utang (debt collector). Aturan penagihan Debt Collector Pinjol ini sudah harus dijalankan oleh setiap pinjol.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK. Perusahaan fintech bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan kode etik aturan penagihan Debt Collector Pinjol yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam aturan penagihan debt collector pinjol itu, OJK menegaskan larangan penggunaan tindakan ancaman, intimidasi, atau unsur-unsur negatif lainnya. Termasuk segala bentuk diskriminasi, dalam proses penagihan utang. 

Aturan penagihan Debt Collector Pinjol ini diharapkan bisa meringankan beban nasabah pinjol. Sehingga, para nasabah bisa tenang tanpa perasaan was-was dan khawatir.

BACA JUGA:Jangan Mau Dibodohi, 3 Aturan Penagihan DC Pinjol yang Perlu Diperhatikan Nasabah Galbay

Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol

Menurut Surat Edaran OJK No. 19/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku aturan penagihan Debt Collector Pinjol sebagai berikut dalam proses penagihan utang pinjol:

  • Platform pinjol diwajibkan untuk melakukan penagihan secara langsung atau dengan mengalihkan tugas kepada pihak lain untuk melaksanakan proses penagihan.
  • Proses penagihan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu desk collection (penagihan tidak langsung melalui telepon, panggilan video, atau media lainnya) atau field collection (penagihan langsung dengan bertatap muka).
  • Penyelenggara harus memberitahukan kepada pihak yang berutang mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum mencapai masa jatuh tempo.
  • Apabila pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya, platform harus memberikan peringatan secara tertulis setelah jatuh tempo.
  • Tenaga penagihan harus menjalani pelatihan terkait tugas dan etika penagihan.
  • Identitas setiap tenaga penagihan harus didokumentasikan dengan baik untuk pengawasan yang lebih ketat.
  • Apabila pinjol bekerja sama dengan pihak lain, pihak tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang telah bersertifikasi.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Pribadi yang Tercantum di Pinjol dengan Mudah dan Aman, Nasabah Bisa Lakukan Langkah Ini

Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol

OJK juga mengatur mengenai etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan lapangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri sebagai tanda pengenal.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan peminjam.
  • Tidak boleh ada tekanan baik secara fisik maupun verbal dalam proses penagihan.
  • Penagihan tidak diizinkan dilakukan kepada pihak selain peminjam yang bersangkutan.
  • Harus dihindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi, merendahkan martabat, atau menyinggung SARA baik di dunia fisik maupun di dunia maya terhadap peminjam atau kerabatnya.
  • Penagihan diluar alamat domisili hanya dapat dilakukan jika ada perjanjian sebelumnya antara peminjam dan penagih.
  • Penggunaan sarana komunikasi harus dilakukan dengan tidak mengganggu secara berlebihan.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di alamat penagihan yang telah ditentukan, atau di tempat domisili peminjam.
  • Waktu penagihan hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00.

BACA JUGA:5 Kelebihan Pakai Paylater BCA, Lebih Banyak Keuntungan dari pada Pinjol

Rekomendasi Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan

Berikut adalah beberapa pinjol legal yang tidak menggunakan DC lapangan dan hanya melakukan penagihan melalui telepon atau pesan:

  • Dana Bijak
  • Cash Cepat
  • Kredivo
  • Tunaiku
  • Akseleran
  • Investree
  • Amartha
  • Pinjam Modal
  • KoinWorks
  • AdaKami
  • Uku
  • DanaRupiah

BACA JUGA:Pinjol Tanpa Selfie KTP Aman Terbaru 2024, Uang Langsung Cair dengan Limit Pinjaman Rp20 Juta

Sumber: