Penting! Ketahui 2 Aturan Penagihan Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Nasabah Galbay

Penting! Ketahui 2 Aturan Penagihan Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Nasabah Galbay

KETAHUI - Aturan Penagihan Utang Pinjol, Penting untuk Edukasi Pihak Pendana dan Peminjam Dana--(sumber foto pinterest)

RADAR TEGAL - Ketahui aturan penagihan utang pinjol yang dapat membantu Anda ketika menjadi salah satu nasabah pada platform pinjaman online (pinjol) tertentu. Dengan begitu apabila ada platform yang melakukan penagihan tidak sesuai aturan maka dapat dilakukan pelaporan kepada badan yang mengawasi keuangan digitalisasi.

Salah satu badan yang menjadi pengawas terhadap jasa transaksi keuangan yaitu ada BI atau OJK. Setelah mengetahui hal-hal apa saja yang penting dalam aturan penagihan utang pinjol, maka Anda dapat mengetahui kapan saat yang tepat untuk melaporkan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan penagihan utang pinjol ini seharusnya tidak hanya diketahui salah satu pihak, melainkan harus diketahui semua pihak yang bersangkutan. Mulai dari penyedia jasa keuangan yang harus selalu mengingatkan aturan yang berlaku, dan penagih pinjol seperti DC lapangan.

Aturan penagihan utang pinjol menjadi edukasi penting tujuannya supaya dalam pelaksanaan pinjaman online tidak menyebabkan dampak buruk atau dampak yang tidak diinginkan. Dengan demikian semua dapat berjalan dengan semestinya.

BACA JUGA: Aturan Baru Penagihan DC Pinjol 2024, Bolehkah Debt Collector Tagih Utang di Hari Minggu?

Kenali cara yang baik dan benar dalam melakukan penagihan Pinjol

Pentingnya untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam bertransaksi dengan penyedia jasa keuangan digital atau yang biasa disebut dengan fintech yang terkenal akan salah satu produknya yaitu pinjol. Terdapat 2 jenis aturan yang bersumber dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia), dan telah diringkas dalam artikel ini di antaranya yaitu:

1.  Aturan Penagihan Utang Pinjol sesuai dengan AFPI

Pertama, platform pinjol harus memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian terhadap pihak penagih dan nasabah galbay.

Kedua, wajib menyampaikan kepada nasabah pinjol dan juga pihak pendana atau penyedia jasa keuangan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh apabila adanya nasabah galbay atau keterlambatan pembayaran kredit. Di antaranya seperti peringatan, persyaratan penjadwalan atau keringanan pembayaran, korespondensi terhadap peminjam dengan desk collection melalui telepon, e-mail atau bentuk komunikasi lainnya, adanya kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan, Penghapusan pinjaman

Ketiga, wajib memiliki sertifikat sebagai agen penagihan yang dikeluarkan baik oleh AFPI maupun OJK bagi para penagih utang.

Keempat, ketahui batas keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo maka tidak boleh adanya penagihan secara langsung.

Kelima, paltform Pinjol wajib memnginformasikan detail risiko yang harus dihadapi oleh nasabah apabila tidak melunasi pinjaman.

Keenam, prosedur penyelesaian harus memperhatikan kedua belah pihak secara adil.

Sumber: